Polisi Harus Tetap Tahan Ratna Sarumpaet
[JAKARTA] Penyidik Polda Metro Jaya diminta tetap menahan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus hoax walaupun pihak Ratna meminta agar diubah menjadi tahanan kota saja.
Ratna harus tetap berada di balik jeruji besi untuk menghindari tersangka melakukan rekayasa lebih jauh dalam kasusnya. “Itu dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain lagi,” kata Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, AH Bimo Suryono, di Jakarta, Senin (8/10).
Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya Insank Nasarudin mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar Ratna menjadi tahanan kota. Dasar pertimbangan kuasa hukum Ratna ini adalah kesehatan, karena usia Ratna sendiri sudah hampir menyentuh kepala tujuh.
Bimo mendukung mendukung upaya Polri menuntaskan kasus hoax Ratna Sarumpaet, serta menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas,” ungkap Bimo.
Bimo menjelaskan, Polri jangan sampai terpengaruh oleh tokoh ataupun kepentingan apapun dalam penegakan kasus hoax Ratna yang sempat menghebohkan seluruh Indonesia tersebut. “Kami mendukung dan meyakini bahwa tindak pidana tersebut dapat segera diselesaikan dan dituntaskan oleh Polri dan para pelakunya dapat segera diadili atas perbuatannya,” tegasnya.
Ratna mulai berada di balik jeruli besi tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10) malam setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian ke Chile.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transkso Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 UU ITE. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. [DR]