Gubernur Kalbar Berhentikan ASN yang Terbukti Korupsi
[PONTIANAK] Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmiji, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan sangat mendukung penangkapan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala dinas dan pegawai di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ketapang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Senin (22/10).
Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka pejabat dan pengawai itu akan segera diusulkan untuk diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dikatakan Sutarmidji usai acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pontianak ke-247 di Taman Alun Kapuas, Senin (23/10).
Ia mengatakan, pihaknya sangat mendukung Kapolda Kalbar dan sekaligus mengapresiasi upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dilakukan jajaran Polda Kalbar. Pihaknya dalam hal ini pemerintah tidak akan pernah mentolelir pegawai atau ASN yang tertangkap dalam operasi OTT dalam hal pungli atau korupsi.
Jika sudah ditetapkan menjadi tersangka maka dipastikan bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ketapang beserta beberapa orang pegawainya akan diberhentikan dari ASN. Sebab hal sudah melanggar aturan yang sudah dibuat.
Pihaknya dengan tegas akan menindak siapa pun pejabat atau ASN yang melanggar aturan. Jika melanggar aturan maka pejabatnya akan dicopot dan diberhentikan dari ASN walaupun hukumannya hanya satu hari tetap diberhentikan.
Dikatakan demikian karena, korupsi atau pungutan liar (pungli) harus diberantas dan dihentkan dari semua segi kehidupan. Penangkapan pejabat atau ASN dengan operasi OTT harus terus dilanjutkan dalam bentuk pengawasan yang lebih ketat dan transfaran.
Hal ini juga sekaligus ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dan diketahui masyarakat. Pemberantasan korupsi dan pungli diseluruh tingkatan dari provinsi hingga ke kabupaten dan kota tidak boleh kendor.
Oleh sebab itu pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga anggaran yang dimiliki dapat dipergunakan dengan baik dan benar dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Pihaknya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemprov Kalbar agar tidak melakukan hal yang tidak benar dan melanggar aturan khususnya dalam mengelola keuangan. “Sebab jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya akan segera mencopot dan memberhentikan dari ASN,” kata dia.
Selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemprov Kalbar. Selanjutnya pungli, fee proyek atau sejenisnya dan yang termasuk kategori penyelewengan atau pelanggaran keuangan harus diberantas dan ditindak sesuai hukum berlaku.
Aparat penegak hukum baik jajaran kepolisian maupun kejaksaan tidak perlu segan untuk menangkap jika ada pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Kalbar yang melakukan pelanggaran khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Saya tidak akan membela tetapi sebaliknya pihaknya akan mendukung kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi atau pungli atau apapun bentuk pelanggaran dalam tata kelola keuangan,” kata dia. [SOS]