Lindungi PMI di Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan Nebeng Kantor di KBRI
[JAKARTA] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta, Jumat (21/12). MoU itu ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas.
Agus mengatakan, MoU tersebut berisi, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemlu melalui seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di seluruh negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) bertekad memberikan perlindungan berupa jaminan sosial untuk seluruh PMI yang mengalami permasalahan.
Menurut Agus, melalui MoU ini nantinya, Kemlu dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang pertukaran dan pemanfaatan data terkait PMI. “Kami akan melakukan sosialisasi bersama, dan melaksanakan kerja sama strategis lainnya dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan Sosial bagi PMI,” kata Agus.
Agus mengatakan, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemlu merupakan kerja sama setara. “Tidak ada yang menjadi subordinat dan yang lain menjadi ordinat. Kami, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Lembaga Layanan Umum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lagi posisinya sama dengan Kementerian,” tegas Agus.
Senada Mayerfas menegaskan, Kemlu melihat BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara juga walaupun berbentu Balai Layanan Umum. “Kami akan bekerja sama yang setara,” kata dia.
Agus mengatakan, di setiap negara penempatan, BPJS Ketenagakerjaan berkantor di KBRI juga. Ketika ditanya bagaimana dengan usulan agar BPJS Ketenagakerjaan membuka kantor perwakilan di seluruh negara penempatan PMI, Agus menjawab, hal itu masih dalam kajian. “Itu masih dalam kajian,” kata dia.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait Perlindungan Jaminan sosial bagi PMI. Saat ini PMI yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 365.250 orang dari berbagai negara penempatan di seluruh dunia.
Dimana berdasarkan data Kemlu, terdapat 3 juta WNI yang berada di luar negeri dimana lebih dari 90% diantaranya merupakan PMI. Sebagai besar PMI tersebut bekerja pada sektor domestik di Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, Taiwan dan Singapura. “Kami menyadari angka ini tentunya masih jauh dari jumlah PMI kita yang bekerja di luar negeri,” kata dia.
Agus menambahkan, kerja sama yang dilakukan sekarang ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan paripurna bagi seluruh PMI agar nantinya dapat bekerja dengan tenang dan aman karena telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mayerfas mengatakan, kerja sama Kemlu dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian dari strategi besar pembagunan sistem pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri termasuk PMI.
Sebagaimana uang di amanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara khusus diharapkan agar kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data antara sistem informasi portal peduli WNI Kemlu dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan. “Portal ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kemlu dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian perlindungan bagi PMI di luar negeri,” kata dia.
Selama periode 2015-2018, Kemlu bersama dengan perwakilan RI di luar negeri telah menangani 65.000 kasus PMI di seluruh dunia. Mulai dari kasus-kasus ketenagakerjaan hingga kasus-kasus pidana yang melibatkan PMI sebagai korban ataupun pelaku. ‘Dari kasus-kasus yang terjadi melibatkan PMI di luar negeri, kami berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari solusi bagi para PMI pada saat mengalami resiko dalam melakukan pekerjaannya di luar negeri,” kata Mayerfas.
Agus menambahkan, perlindungan yang diberikan berikan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi dan membatu pekerja Indonesia khususnya PMI untuk menjadi pekerja yang produktif dan dapat bersaing dengan pekerja dari negara lainnya. [EH]