November 22, 2024

TKI yang Keluar Luar Negeri Harus Taati Aturan

0

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, R. Soes Hindharno menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Migrant Day Tahun 2018 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (24/12).

[PONOROGO] Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia. Berbagai instrumen perlindungan pun telah dibangun. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran harus memahami 4S.

“Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, agar selalu ingat 4S yaitu sadar dokumen, sadar prosedur, sadar resiko, dan sadar kompeten,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, R. Soes Hindharno mewakili Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Migrant Day Tahun 2018 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (24/12).

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, R. Soes Hindharno menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Migrant Day Tahun 2018 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (24/12).

Menurut Soes, 4S tersebut merupakan ikhtisar dari arah kebijakan ketentuan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan (pemerintah) daerah,” kata Soes.

Adapun, koordinasi dan integrasi tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Melalui LTSA ini, calon PMI dapat mengakses layanan kesehatan, kompetensi, hingga keimigrasian dalam satu tempat.

“Tujuannya untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan dan pelindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja di negara penempatan,” terang Soes.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan Program Desmigratif (Desa Migran Produktif). Desmigratif mencakup 4 pilar, yaitu layanan migrasi usaha produktif, community parenting; dan koperasi desmigratif. Program ini diterapkan di desa-desa kantong pekerja migran.

Soes menegaskan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya.

“Kami berharap program ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah, untuk mengakselerasi terwujudnya pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih baik,” ujarnya. [EH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *