Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Yang Dituduh Perkosa Staf Diminta Mundur
[JAKARTA] Rosa (bukan nama sebenarnya), perempuan berumur 27 tahun, korban pemekorsaan yang diduga dilakukan anggota Dewan Pengawasan (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang berinisial SAB, untuk sementara belum akan melapor ke polisi atas tindakan pemekorsaan itu.
“Belum akan ke polisi, untuk sementara. Karena kasus perkosaan memakan waktu lama dan sulit pembuktiannya. Yang sekarang kami fokuskan adalah membongkar kejahatan itu sehingga pelaku ditarik atau diberhentikan dan nama korban direhabilitasi,” kata pakar ilmu politik UI, Ade Armando, via WhatsApp kepada SP, Sabtu (29/12) malam.
Ade Armando merupakan pendamping Rosa, dalam kasus yang dialami. Sementara SAB sebelumnya mengaku siap menghadapi jalur hukum atas tuduhan dari Rosa yang merupakan mantan stafnya (SAB).
Sebagaimana diberitakan, Rosa mengaku telah mengalami kejahatan seksual berupa pemerkosaan dan pelecehan oleh SAB. Siang ini SAB akan menggelar konferensi pers soal ini. Isinya belum dibocorkan.
Seorang pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tidak bersedia menyebutkan namanya, meminta SAB agar sebaiknya mengundurkan diri dari anggota Dewas BPJSTK.
“Lebih baik beliau mundur sebelum surat pemberhentian dari Presiden dikeluarkan dan sidang kode etik mengatakan belia bersalah,” kata pejabat itu. SAB ketika dikonfirmasi mengenai usulan mengundurkan diri ini, tidak menjawab.
Sementara Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos), Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Wahyu Widodo, mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan itu dia dengar sejak seminggu yang lalu. “Saya sudah lama dengar dan saya telah meminta pihak Direksi BPJSTK agar segera melapor ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Ya mereka tengah bekerja untuk ini, kita tunggu saja,” kata Wahyu.
Sebagaimana diberitakan, Rosa dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12) didampingi, Ade Armando, aktivis perempuan Aiza Nadira, dan Direktur Eksekutif BPJS Watch Timboel Siregar, mengaku telah diperkosa secara seksual oleh SAB. Pemerkosaan dan pelecehan itu dialaminya selama dua tahun lamanya sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018. “Selama dua tahun itu, empat kali perkosaan dilakukan. Itu yang berhasil dilakukan pelaku. Percobaan pemerkosaan dilakukan berkali-kali namun ditolak korban,” kata Aiza Nadira.
Ade Armando, mengatakan korban merupakan salah satu mahasiswanya di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama ini korban tidak pernah mengungkapkan kejadian itu.
Menurut Ade, ia mengetahui Rosa diperkosa SAM sekitar akhir November 2018, setelah korban bercerita mengenai insiden kekerasan seksual itu. Usai mendengar cerita korban, Ade bersama dengan sejumlah pihak memutuskan untuk mendampingi korban.
Rosa mengaku, selama dua tahun ia terus dilecehkan oleh SAB dalam setiap kesempatan yang ada. Bahkan dipaksa untuk berhubungan intim sebanyak empat kali.
“Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK,” ungkap korban.
Rosa mengaku, ia mulai bekerja sebagai tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas BPJSTK sejak April 2016. Dalam periode April 2016 sampai November 2018 ia menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama, di Pontianak 23 September 2016, di Makasar 9 November 2016, di Bandung 3 Desember 2017, dan Jakarta 16 Juli 2018. [EH]