Tarif Tiga Ruas Tol Trans Jawa Berlaku Mulai 21 Januari 2019 Tengah Malam
[JAKARTA] Tiga ruas tol di wilayah Jawa Tengah, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai diberlakukan tarif pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 Desember 2018.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menetapkan, besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang. Dalam Kepmen tersebut ditetapkan besaran tarif Jalan Tol Pemalang -Batang bagi kendaraan golongan 1 mulai dari Rp 4.000 sampai Rp 39.000.
Kepmen ini turut menimbang Jalan Tol Pemalang – Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya dengan Kepmen PUPR Nomor 51/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang.
Sedangkan, Kepmen PUPR Nomor 53/KPTS/M/2019 menyatakan, Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 74,9 km telah selesai pembangunannya.
Melalui Kepmen tersebut, Menteri PUPR kemudian menetapkan pengoperasiannya. Selanjutnya, pada Kepmen PUPR Nomor 54/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang, tertuang besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang.
Untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah di Jalan Tol Batang-Semarang adalah Rp 3.000 sedangkan tertinggi Rp 75.000.
Sementara itu, besaran tarif Jalan Tol Semarang – Solo tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang – Solo. Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp 7.500 sampai Rp 65.000. Penyesuaian tarif baru ini tak terlepas dari terbitnya Kepmen PUPR Nomor. 59/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Salatiga-Kartasura.
Ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup. Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Jalan Tol Trans Jawa terbagi dalam empat cluster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional.
Adapun pembagian cluster tersebut yaitu yaitu Cluster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Cluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Cluster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, dan Cluster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.
Adapun tarif Jalan Tol Trans Jawa yaitu:
- Jakarta (Jakarta-Cikampek) – Semarang Rp 334.500.
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 397.500.
- Jakarta (Jakarta-Cikampek) – Surabaya (Kejapanan Utama) Rp 660.500.
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) -Surabaya Rp 723.500
- Jakarta (Jakarta – Cikampek) – Pasuruan (Grati) Rp 712.500
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 775.500
Sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, pemberlakuan tarif tol ruas baru Trans Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15% selama dua bulan ke depan. Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam 1 Cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier). [EH]