Pemerintah Kembali Bebani Masyarakat dengan Naikkan Tarif Tol Sedyatmo
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membebani masyarakat dengan menaikkan tarif jalan tol.
Dimana tarif ruas jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo mulai tanggal 14 Februari 2019 pukul 00.00 dinaikan alias berlau tarif baru. Kenaikan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Prof Dr Ir Sedyatmo.
Ada pun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo per 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB adalah :
Gol I : Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000
Gol II : Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500
Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000 Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500
Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000
Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo yang terintegrasi seperti:
- Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
Gol I: Rp 17.000,- dari sebelumnya Rp 16.500
Gol II: Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.000
Gol III: Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 25.500
Gol IV: Rp 30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500
Gol V: Rp 34.000 dari sebelumnya Rp 38.000
- Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
Gol I: Rp 22.500 dari sebelumnya Rp 22.000
Gol II: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 31.000
Gol III: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 32.500
Gol IV: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 42.500
Gol V: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 45.000
Ruas Tol Prof Dr Ir Sedyatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Kepala Humas PT Jasa Marga, Dermawan Heru, dalam siaran persnya, Senin (11/2), mengatakan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. “Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Dermawan Heru.
Dermawan Heru, mengatakan, pada dua gerbang tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun Jakarta Outer Ring Road (JORR) Integrasi.
Menurut Dermawan Heru, Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo.
Seperti peningkatan kapasitas melalui pekerjaan pembangunan Ramp 2 Interchange Penjaringan dengan penambahan satu lajur transaksi pada Gerbang Tol (GT) Kamal 1 sepanjang 200 m, reposisi serta modifikasi island (pulau tol) GT Kamal 1 sehingga gardu yang saat ini berjumlah 7 gardu operasi menjadi 9 gardu operasi dan penambahan 1 lajur pada akses tol to tol dari arah Pluit menuju Jalan Tol JORR W1 sepanjang 600 m.
Selain itu, peningkatan pelayanan dilakukan dengan penambahan 7 gardu OAB (Oblique Approach Booth) pada GT Cengkareng serta pengoperasian 18 unit mobile reader.
Dermawan Heru mengatakan, Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar juga melakukan pemeliharaan kondisi perkerasan melalui pekerjaan pemeliharaan periodik scrapping filling overlay dan rekonstruksi.
Tercatat pekerjaan dimulai km 20+150 sampai dengan km 33+000 untuk di kedua jalurnya, dan untuk mengantisipasi genangan dampak curah hujan tinggi, Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar telah melakukan antisipasi dengan memastikan kondisi saluran/drainase dan tanggul berfungsi dengan baik, memastikan pompa selalu dalam kondisi siaga dan melakukan pekerjaan normalisasi reservoir Simpang Susun Penjaringan (KM 26+000).
Menurut Dermawan Heru, Jasa Marga Regional JabodetabekJabar juga melakukan kegiatan penataan jalan tol melalui program beautifikasi di Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo dengan melakukan penataan lansekap pada area GT Kapuk dan KM 20+150 hingga KM 32+000. [RH]