November 22, 2024

Pilih Sopir Truk Harus Yang Bersertifikat

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Sampai saat ini, angka kecelakaan lalulintas di Indonesia masih tergolong tinggi. Hal ini dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir sampai 2017.

Dimana menurut BPS angka kecelakaan lalulintas tahun 2017 sebanyak 98.400 kasus; tahun 2016  sebanyak 106.000 kasus; dan tahun 2015  sebanyak 99.000 kasus.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri (kiri) membagikan sertfikat kepada sejumlah sopir truk di Jakarta, Kamis (14/2). ( Foto: Topvoxpopuli.com / Edi Hardum )

Salah satu sebab tingginya angka kecelakaan lalulintas di Indonesia adalah sopir truk yang ceroboh dan kurang profesional. Berdasarkan laporan Jasa Marga yang dikutip Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), 70% kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk.

Secara populasi jumlah truk hanya 12% dari total jenis kendaraan yang melewati jalan bebas hambatan. Namun justru truk menjadi penyebab terbesar terjadinya insiden lalu lintas di tol.

Tingginya kecelakaan yang disebabkan truk ini karena kemampuan mengemudi sopir truk dan pemahaman mengelola potensi kecelakaan masih rendah. Hal ini tidak terlepas dari minimnya pelatihan dan tingkat pendidikan para sopir truk yang sebagian besar hanya tamatan SMP.

Karena itulah Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2), mengatakan, semua sopir baik sopir truk maupun sopir kendaraan lainnya harus profesional. Agar profesional, kata dia, siapa pun yang menjadi sopir harus bisa mengendarai kendaraan di semua medan jalan, memahami rambu-rambu lalu lintas, berpendidikan (minimal bisa membaca dan menulis dengan lancar) serta mengetahui “sifat-sifat” kendaraan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sopir yang profesional harus memiliki sertifikat mengemudi. “Seseorang dikatakan sudah profesional sebagai sopir ya harus memiliki sertifikat mengemudi,” kata Hanif Dhakiri.

Untuk itu, Hanif mendorong Aptrindo untuk memperbanyak jumlah pengemudi atau sopir truk yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi sopir truk diharapkan dapat mencegah dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan penghasilan sopir truk yang berujung juga pada keuntungan perusahaan. “Kita ingin memastikan agar sopir-sopir truk memiliki perlindungan dari sisi kompetensi yang dimiliki. Dengan adanya sertifikasi, maka sopir truk akan mendapatkan upah lebih tinggi daripada yang belum tersertifikasi,” kata Hanif usai menyerahkan sertifikasi kompetensi kepada 45 sopir truk di Jakarta, Kamis (14/2/2019) kemarin petang sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima Topvoxpopuli.com, Sabtu (16/2/2019).

Acara penyerahan sertifikasi ini diadakan dalam acara Rapat Kerja Nasional Aptrindo yang mengambil tema “ Arah Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kapasitas dan peningkatan SDM Pengemudi yang Handal”.

Hadir acara ini Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kemnaker, Kunjung Masehat, Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani dan Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan.

Menurut Hanif Dhakiri, sertifikasi sopir truk juga dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan begitu mereka bisa bekerja secara aman dan bertanggung jawab. “Sopir yang tersertifikasi akan memahami dengan baik bidang K3. Banyak kasus dimana truk dikendarai oleh kernet. Hal semacam ini tidak akan dilakukan sopir yang tersertifikasi karena dia paham risikonya,” ungkap Hanif Dhakiri.

Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, menambahkan, di negara-negara lain sopir telah memiliki sertifikat profesi. Hal ini bukan hanya terkait skill saja, melainkan soal safety. “Tapi yang paling penting adalah etika, sikap, dan mental. Karena sekarang mindset perlu diubah turun-temurun dari kakek, anak, cucu mestinya ini dikasih keterampilan, knowledge, dan sikap kerja itu,” kata Kunjung Masehat.

Berdasarkan data Kemnaker pada tahun 2018, terdapat 7.794 sertifikasi pekerja khususnya di sektor transportasi dan pergudangan. Sementara itu, secara umum pada tahun 2018, Kemnaker telah mensertifikasi pekerja sebanyak 615.388 orang.

Gemilang Tarigan, mengatakan, kebutuhan sopir truk yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja masih sangat banyak. Apalagi berdasarkan data Aptrindo, saat ini terdapat sekitar 6,5 juta truk yang terdaftar di asosiasi. [RH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *