November 21, 2024

Migrant Care Apresiasi Putusan Bebas terhadap Siti Aisyah

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Hari ini, Senin (11/3/2019) hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia menyatakan bahwa Siti Aisyah dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Putusan ini didasarkan atas pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sehingga menggugurkan segala tuntutan yang dihadapi oleh Siti Aisyah.

Sebelumnya Siti Aisyah dituntut hukuman hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam terhadap Kim Jong Nam yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Korea Utara, Kim Jong Un.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam siaran persnya, Senin (11/3/2019), mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas putusan bebas ini. Sejak kasus ini disidangkan, Migrant Care memantau proses sidang dan terlihat pemerintah Indonesia juga proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi. Putusan ini juga tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun yang lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati.

Dikabarkan Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke Tanah Air. Migrant Care mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah, dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial. [EH]

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *