Kebijakan Satu Pintu Kirim PMI ke Arab Saudi Digugat ke PTUN
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Satu Pintu dinilai merugikan banyak Perusahaan Pengirim Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Karena itulah sejumlah masyarakat melalui kuasa hukum mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Jakarta Timur, Senin (22/4/2019). Gugatan ini melalui kuasa hukum mereka R Cahyadi.
Menurut Cahyadi, sejumlah pasal dalam Kepmenaker Nomor 291 tahun 2018 yang merugikan warga negara Indonesia, khususnya perusahaan yang ingin menempatkan pekerja migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi.
“Kepmenaker ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Cahyadi.
Menurut Cahyadi, karena ada salah satu isi dari Kepmenaker 291/2018 tersebut yang menyatakan P3MI harus sudah pernah melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran di Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit lima tahun. “Kepmenaker ini menutup peluang dan kesempatan setiap warga negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, dan usaha tersebut hanya bisa dilakukan secara monopolistik oleh perusahaan-perusahaan besar yang pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Kepmenaker tersebut membuat legitimasi atas monopoli usaha,” tambahnya.
Cahyadi menambahkan, akibat hukumnya dapat dilihat juga pada SK Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker Nomor 735 Tahun 2019 yang telah menetapkan 58 perusahaan yang dapat melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi. “Dengan begitu, jangankan perusahaan yang sudah bergerak satu atau dua tahun di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, tentunya tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena terimbas Kepmenaker 291/2018, apalagi warga negara perseorangan yang baru mau membuka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Ini jelas melanggar hak asasi warga negara untuk membuka lapangan usaha,” kata dia.
Selain bertentangan dengan UUD dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kepmenaker 291/2018 juga tidak kontekstual dengan latar belakang diterbitkannya SK tersebut, karena dasar diterbitkannya Kepmnaker untuk melindungi PMI, dan itu harus diselesaikan dengan diplomasi bilateral antara Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi dan pembenahan sistem perlindungan PMI.
“Tetapi mengapa Kepmenaker itu malah mengatur isi dapur P3MI, yang secara yuridis maupun administratif tidak ada hubungannya dengan permasalahan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Kepmenaker itu benar-benar mengebiri hak badan hukum dan individu warga negara Indonesia yang ingin terlibat aktif dan resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi,” tutup Cahyadi. [Edi Hardum]
|
|||||