Pihak yang Tidak Dukung Pengiriman PMI Melalui Satu Kanal adalah Mafioso
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Orang-orang yang menolak atau menentang pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) adalah orang-orang yang selama ini memperdagangkan manusia atau calon PMI. Mereka melakukan penempatan PMI tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti menempatkan PMI ke negara-negara Timur Tengah (Timteng) pada saat pemerintah menyetop pengiriman PMI ke sana.
“Mereka itu mafioso, pelaku perdagangan orang,” kata Koordinator Forum Migran Indonesia, Jamaluddin Suryahadikusuma.
Jamaluddin Suryahadikusuma mengatakan itu dalam acara diskusi dengan tema,”Berantas PMI Ilegal” di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Tampil sebagai pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Ketenagakerjaan – Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (Forwarker-PWKI) itu adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah; Satuan Tugas PMI dari PDIP di Arab Saudi, Sharief Rahmat; dan Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa.
Jamaluddin Suryahadikusuma menyayangkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kurang tegas terhadap orang-orang yang selama ini bermain kotor dalam menempatkan PMI ke luar negeri. “Kenapa Kemnaker hanya mencabut izin perusahaan mereka ? Kenapa mereka tidak dilaporkan ke polisi ? Mereka sudah terbukti melakukan kesalahan kok,” kata Jamaluddin Suryahadikusuma.
Menurut Jamaluddin Suryahadikusuma, sistem penempatan dengan Satu Kanal justru sangat bagus untuk mencegah perusahaan-perusahaan dan orang-orang yang hanya memperdagangkan manusia bertopeng pengiriman PMI.
Sementara Sharief Rahmat mengatakan, selama ini yang melakukan penempatan PMI ilegal adalah orang per orangan, dan perusahaan-perusahaan yang patut diduga bekerja sama dengan pejabat negara Indonesia. “Mereka sangat kuat,” kata dia.
Sharief mendukung pengiriman PMI dengan sistem Satu Kanal. Pasalnya, sistem ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dua negara. “Itu berarti tidak main-main,” kata dia.
Menurut Sharief, PMI ilegal masuk ke Arab Saudi setiap bulan sekitar 3.000 – 4.000 orang. “Ini mereka kirim sejak pemerintah Indonesia menyetop penempatan PMI sektor PRT ke negara-negara Timteng sejak Mei 2015,” kata dia.
Karena itu, Gabriel Goa mendesak pemerintah Indonesia agar segera membuka penempatan PMI PRT ke negara-negara Timteng. “Penyetopan atau moratorium penempatan ke sana, justru menyuburkan penempatan ilegal yang justru menguntungkan pihak tertentu saja,” tega Gabriel.
Data yang dicatat Apjati bahwa sejak pemerintah h menyetop pengiriman PMI PRT ke negara-negara Timteng sejak Mei 2015 maka setiap bulan pengiriman PMI ilegal ke sana sebanyak 10.000 orang per bulan. [TVP/Edi Hardum]