November 22, 2024

Dana Pekerja di BPJSTK untuk Kesejahteraan Pekerja

0

Timboel Siregar

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Hari Senin lalu (6/5/2019) Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Agus Susanto bertemu dengan Wakil Presiden. Jusuf Kalla. Agus Susanto menginformasikan, BPJSTK akan membiayai pelatihan vokasional bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan untuk itu meminta payung hukum untuk pelaksanaan pelatihan tersebut.

Direktur Eksekutif BPJS, Timboel Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019), pelatihan vokasional merupakan kebutuhan primer bagi pekerja saat ini, mengingat era 4.0 mensyaratkan kemampuan skill bagi seluruh tenaga kerja, yang diharapkan langsung bisa memenuhi kebutuhan industri.

Pelatihan ini sangat penting dan berguna mengingat sumber daya manusia (SDM0 pekerja kita masih rendah, dan secara umum angkatan kerja kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP. Dengan pelatihan ini diharapkan pekerja kita khususnya pekerja yang mengalami PHK bisa meningkatkan skillnya. “Tentunya selagi mereka melakukan training, pemerintah juga akan memberikan uang saku sehingga orang rumah tetap dapat melakukan aktivitas dapurnya,” kata dia.

Timboel mengatakan, pelatihan ini tentunya diselenggarakan bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJSTK, dengan sumber pembiayaan dari BPJSTK. Pembiayaan Pelatihan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi amanat Pasal 4 yaitu prinsip kesembilan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menyatakan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Menurut Timboel, pelatihan vokasional ini merupakan salah satu bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT), seperti MLT perumahan dari program JHT yang dilegitimasi oleh Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dan juga MLT untuk promotif dan preventif bagi perusahaan dan pekerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 03/022019. Tentunya MLT pelatihan vokasional ini harus dilegitimasi oleh payung hukum berupa Permenaker sehingga penggunaan uang dari BPJSTK bisa dipertanggungjawaban oleh direksi. Semoga payung hukum tersebut segera hadir sehingga program pelatihan vokasional ini bisa segera berjalan.

Dana kelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) per 31 Desember 2018 sebesar Rp 28,96 triliun dengan total hasil investasinya sebesar Rp 2,08 triliun. Di akhir tahun 2019 nanti ditargetkan dana kelolaan JKK sebesar Rp 35,92 triliun dengan target hasill investasi sebesar Rp 2,84 triliun.

Sementata itu untuk program Jaminan Kematian (JKm), total dana kelolaan yang diperoleh sampai akhir tahun 2018 sebesar Rp 10,36 triliun dan ditargetkan akhir tahun 2019 sebesar Rp 12,51 triliun. Hasil investasi dana JKm tahun 2018 sebesar Rp 734,55 miliar dan ditargetkan hasil investasi JKm akhir Desember 2019 sebesar Rp 993,15 miliar.

Dengan dana kelolaan dan hasil investasi yang sangat besar tersebut maka MLT pelatihan vokasional bagi pekerja yang terkena PHK akan bisa ditingkatkan lagi. Untuk uji coba, pelatihan vokasional tahun ini dianggarkan untuk 20.000 korban PHK dengan biaya sekitar Rp 220-an miliar. Diharapkan tahun depan akan semakin banyak lagi korban PHK yang diikutkan dalam pelatihan vokasional ini, mengingat korban PHK juga akan semakin besar.

Terkait dengan MLT promotif dan preventif, mengingat perusahaan juga butuh bantuan promotif dan preventif maka seharusnya anggaran untuk bantuan tersebut, yang dianggarakan hanya Rp 1,5 miliar, bisa ditingkatkan secara signifikan menjadi Rp 20 miliar.

Hal ini penting agar perusahaan dan pekerja mendapatkan manfaat langsung dari BPJSTK tanpa harus terjadi dulu kecelakaan kerja dan atau kematian. Dengan program bantuan ini diharapkan jumlah kecelakaan kerja dan kematian bisa diturunkan secara signifikan. Perusahaan dan pekerja sangat membutuhkan kepastian usaha dan kerja dari masalah terjadinya kecelakaan kerja, yang akhirnya akan mendukung produktivitas usaha dan kerja.

Dengan target dana kelolaan di akhir tahun 2019 ini sebesar Rp 431,35 triliun dan target hasil investasi sebesar Rp 35,04 triliun diharapkan dana untuk MLT-MLT tersebut bisa ditingkatkan dan diciptakan MLT lainnya seperti food benefit.

Dengan maksimalisasi peran MLT bagi pekerja dan perusahaan diharapkan akan mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJSTK sehingga seluruh pekerja di Indonesia menjadi peserta BPJSTK. Tidak hanya itu MLT ini pun harus juga diarahkan untuk peserta dari segmen pekerja informal (pekerja mandiri) sehingga peserta mandiri di BPJSTK dapat merasakan langsung manfaatnya untuk kesejahteraannya. Ini akan menjadi magnet bagi pekerja mandiri lainnya untuk menjadi peserta BPJSTK.

Peran serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB) sangat dibutuhkan untuk mendorong pemerintah dan BPJSTK meningkatkan kualitas dan kuantitas MLT guna mendukung kesejahteraan seluruh pekerja. “Ayo SP/SB, mari kita dukung peningkatan MLT, itu uang buruh yang harus diabdikan untuk kesejahteraan buruh. Jangan juga elit SP/ SB puas dengan program Gathering BPJSTK yang diselenggarakan tiap tahun, atau hanya senang pergi ke ILC (International Labor Confrence) di Geneva tiap tahun dengan dibiayai BPJSTK,” kata Timboel. [TVP/Edi Hardum]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *