Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan pemerintah Kabupaten Pacitan untuk pembangunan pelabuhan di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, Jumat (14/6/2019).
Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Kemdes PDTT, R Hari Pramudiono, dalam siaran persnya, Senin (17/6/2019), mengatakan, tujuan perjanjian tukar menukar tanah ini adalah untuk lahan kompensasi kawasan hutan bagi Kemdes PDTT dan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Menurut Hari, pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Ia mengaku, bahwa pihaknya tahu persis asal muasal tanah tersebut. “Jadi saat di tengah perjalanan ada surat dari Bupati Pacitan yang berkaitan dengan adanya pembangunan pelabuhan yang masuk di lokasi kita pada prinsipnya kalau itu untuk kepentingan masyarakat di Kabupten Pacitan kami siap membantu, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa berguna untuk pengembangan ekonomi Kabupaten Pacitan,” kata dia.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Pacitan, Indartato, mengatakan, ia berharap jika pembangunan pelabuhan sudah jadi bisa mengurangi kemiskinan di Kabupaten Pacitan. “Jika pelabuhannya sudah jadi, bisa mengurangi kemiskinan di Pacitan, yang saat ini masih sekitar 14%. Sehingga bisa majukan Pacitan yang awalnya dari daerah tertinggal jadi lebih maju. Terima kasih sudah sah, berarti tanahnya sudah sah Pak Dirjen, yang akan dikenang masyarakat Pacitan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Pacitan,” ujarnya optimistis.
Ia menambahkan, untuk selanjutnya tanah ini akan diserahkan pihaknya ke Kementerian Perhubungan supaya segera dibangun dan ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, dalam perjanjian tersebut, Kemdes PDTT melepaskan tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terletak di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, seluas 49.168,49 m2.
Sementara Pemerintah Kabupten Pacitan melepaskan tanah miliknya kepada Kemendes PDTT yang terletak di Desa Kembang, seluas 49.494,95 m2.
Kemdes PDTT menerima tanah milik Pemkab Pacitan berupa bidang tanah seluas 49.494,95 m2 sebagai Lahan Kompensasi Kawasan Hutan.
Sementara Pemkab Pacitan menerima tanah milik Kemdes PDTT berupa bidang tanah seluas 49.168,68 sebagai lahan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya.
Perjanjian penandatanganan ini dihadiri juga oleh Pemda Pacitan, Ketua DPRD, Pejabat Kemdes PDTT, dan Kepala Kantor Pertanahan Pacitan. [TVP/Edi Hardum]