September 8, 2024

Semua Perusahaan Harus Ikutsertakan Pekerja dalam Program BPJSTK

0

Dirut BPJS TK, Agus Susanto. [DR]

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Seluruh perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

“Ini perintah undang-undang. Jika perusahaan abai tidak mendaftarkan, dan terjadi musibah menimpa karyawan, perusahaan wajib bertanggung jawab, dengan memberikan biaya pengobatan atau santuan kematian ke ahli waris, sebesar minimal sama dengan yang diberikan oleh BPJSTK,” kata Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Untuk itu, Agus Susanto meminta seluruh karyawan atau pekerja di Indonesia agar memastikan diri apakah sudah diikutsertakan atau belum ke program BPJSTK. “Seluruh karyawan kami imbau agar memastikan dirinya telah didaftarkan dan telah memiliki perlindungan dari BPJSTK. Caranya bisa mengecek kepesertaannya di aplikasi BPKSTKU yang bisa diunduh di playstore, melalui aplikasi tersebut peserta juga dapat melaporkan apabila ada ketidaksesuaian data yang ada,” kata dia.

Agus mengatakan seperti itu terkait kebakaran di PT Kiat Unggul, pabrik pembuatan korek api gas di Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara yang menewaskan 30 orang karyawan. Dari 30 orang yang tewas hanya satu yang didaftarkan ke program BPJSTK.

Pasal 13 ayat (1) UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Dalam undang-undang yang sama ditegaskan bahwa BPJSTK memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun demikian sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan. Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang di BPJSTK yang dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). PDS tersebut meliputi PDS upah dimana upah yang dilaporkan oleh perusahaan belum upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).

PDS Tenaga Kerja dimana belum keseluruhan pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan dan terakhir PDS program dimana perusahaan hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJSTK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masih banyak perusahaan yang bandel seperti ini karena tidak bekerja maksimalnya pengawas ketenagakerjaan yang berada di pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BPJSTK melalui tim layanan cepat tanggap yang dilakukan oleh Kantor Cabang Binjai, Sumatera Utara telah melakukan pendataan korban yang tewas dalam kebakaran di PT Kiat Unggul, pabrik pembuatan korek api gas di Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara.

Direktur Pelayanan BPJSTK, Krishna Syarif, di Jakarta, Senin (24/6/2019), mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi tim layanan cepat tanggap (LCT) yang telah turunkan di lapangan, saat ini tercatat satu orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJSTK kantor cabang Binjai.

PT Kiat Unggul terdaftar di BPJSTK sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki dua lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJSTK adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.

Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi. “Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp 2.938.525.

Atas hal tersebut BPJSTK, Senin (24/6/2019), telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. “Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini,” terang Krisna.

Dikatakan, besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 150,4 juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana. [TVP/Edi Hardum]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *