September 8, 2024

Indonesia Segera Kirim 21.000 Tenaga Kerja Terampil ke Jepang

0

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Eva Trisiana.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pada tahun 2019 – 2020 pemerintah Indonesia akan mengirim sebanyak 21.000 tenaga kerja tenaga kerja berketerampilan spesifik atau spesified skilled worker (SSW) di Jepang.

“Untuk tahap-tahap awal yakni 2019 – 2020 kita utama yang sudah dan sedang menjalankan pemagangan di Jepang,” kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Eva Trisiana.

Eva mengatakan itu di sesaat seusai penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) dan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemagangan antara Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Eva menegaskan, untuk bisa bekerja di Jepang harus benar-benar mempunyai keahlian. Oleh karena itu, mereka-mereka yang akan dikirim ke Jepang pasti sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan. “Jepang itu adalah negara yang menjunjung tinggi keahlian dan profesional. Kalau tidak mempunyai keahlian dan profesionalisme Jepang pasti mengiirim pulang,” kata dia.

Karena itulah, kata Eva, pada tahap pertama pengiriman ke Jepang adalah mereka-mereka yang sudah pernah dan sedang menjalankan magang di Jepang.

Eva mengatakan, per 1 April 2019 pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yang baru, yaitu specified skilled worker (SSW) bagi TKA yang akan bekerja ke Jepang.

Eva meegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi TKA di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345.000 orang selama lima tahun.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan, mempersiapkan dan mengirim tenaga kerja ke Jepang melibatkan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Selanjutnya, kata Hanif, pengiriman tenaga kerja ke Jepang melibatkan pihak swasta yakni Perusahaan Pengirim Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat tentu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif.

Hanif menambahkan, ke depan pemerintah akan memanfaatkan seluruh Balai Latihan kerja (BLK) untuk mencetak tenaga kerja terampil baik yang siap dikirim ke luar negeri maupun untuk bekerja di perusahaan-perusahaan di Tanah Air. [TVP/Edi Hardum]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *