Polda Tangkap Pelaku Pencurian Identitas untuk Pinjaman Online
Pontianak, Topvoxpopuli.com – Arapat Kepolisian Polda Kalbar berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian identitas pribadi atau dengan menggunakan data orang lain untuk pengajuan pinjaman dana daring secara on line. Dalam kasus ini aparat berhasil menangkap pelaku RHS (36) warga Pontianak Utara ini dengan korban mencapai ratusan orang.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH kepada wartawan Kamis (18/7/2019).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Dimana mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) atau meminjam sejmlah dana namun mendapat tagihan yang jumlahnya mencapai jutaan rupia.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan dilapangan. Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari korbam masyarakat dengan meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP.
Selama beberapa bulan terakhir ini ia sudha mencapatkan sebanyak 80 orang masyarakat yang menyerahkan KTP dan foto wajahnya. Selanjutnya 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi.
Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar 100 ribu per orang. Dari hasil poto kopy KTP ini ia meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Artinya setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, selanjutnya menyiapkan satu buah sim card lalu pelaku “mengupload” identitas masyarakat ke salah satu aplikasi online yang menyediakan fitur Paylater. Setelah identitas terdaftar maka akan mendapatkan poin secara bervariasi hari 1 juta hingga 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel.
Saat point sudah dapat, maka ia menjual point melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat 1,6 juta maka pelaku menjual Rp 800. Selama aktifitas ini dilakukan total keuntungan yang sudha didapat yaitu Rp 350 juta lebih.
Ia menambahkan, aparat akan mengembangka kasus ini yaitu dengan melakukan langkah digital forensik terhadap jaringan komunikasi pelaku. Yaitu untuk menelusuri jejak transaksi atau jaringan dengan kejahatan yang sama.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak mudah memberikan identitas diri seperti KTP, SIM kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya. Sebab identitas ini dapat disalahgunakan dimana secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.
Sebagai barnag bukti dalam kasus ini, Polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK.
Sementara pelaku dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana ITE dimana modus tersangka dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal.
Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar. [TVP/Sahat Oloan Saragih]