Kemkop dan UKM Gelar Pelatihan bagi Fasilitator KUKM
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto menegaskan, fasilitator mempunyai peran penting terutama dalam mendistribusikan ilmu pengetahuan kepada SDM koperasi dan UKM sesuai kompetensinya yang dalam hal ini khususnya bagi pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau unit simpan pinjam koperasi dan pengelola ritel koperasi. “Tujuannya, agar dapat menciptakan SDM yang profesional dan juga berdaya saing,” kata Rulli dalam pembukaan pelatihan dan uji kompetensi bagi fasilitator SDM KUKM bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Ritel Koperasi di Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (30/7/2019).
Di depan peserta pelatihan dari 14 provinsi, Rulli menyebutkan, di era Revolusi Industri 4.0, saat ini koperasi harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang sangat dipengaruhi perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat.
“Di bidang ritel misalnya, koperasi dan pelaku UMKM kita juga harus mampu memanfaatkan platform e-commerce atau mengembangkan platform marketplace untuk memperkuat penetrasi pasar,” tambah Rulli.
Demikian juga dalam pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, harus mampu menyesuaikan dan memanfaatkan teknologi informasi saat ini. “Untuk mendukung harapan tersebut, salah satu syaratnya adalah para pengelola koperasi harus memiliki kompetensi di bidangnya agar kinerja koperasi dan UKM dapat terus meningkat,” kata Rulli.
Menurut Rulli, koperasi memiliki peluang untuk terus berkembang di era digitalisasi saat ini. Karena, di era ini pula para pelaku usaha harus berkolaborasi dan bekerjasama untuk bertahan dan untuk mengembangkan usahanya. “Dan hal tersebut harus sesuai dengan nilai dan karakteristik koperasi,” tegas Rulli.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM Santoso mengatakan, tujuan pelatihan ini untuk menciptakan fasilitator baru di berbagai wilayah provinsi di Indonesia. Sehingga, tersebarnya fasilitator tidak hanya tergantung di pusat saja. “Dan juga untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi bagi SDM (calon fasilitator). Karena sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat bagi SDM KUKM bahwa fasilitator pelatihan berbasis kompetensi wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang metodologi dan bidang substansi,” pungkas Santoso. [TVP/Edi Hardum]