Kejari Manggarai Barat Tahan 4 Tersangka Kasus Sail Komodo Ditahan
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Empat orang staf Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemko PMK RI) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/7/2019) lalu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuan Bajo atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada proyek Sail Komodo 2013.
Tersangka dengan inisial YRA, HS, SN dan STN resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (6/8/2019). Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ida Bagus Kadek.W., menjelaskan, keterlambatan proses penetapan penahanan keempat tersangka ini, dikarenakan berbagai kendala seperti sakit dan sebagainya. Kadek mengaku, sejak penetapan status tersangka pada Juli lalu, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Pagi tadi pukul 10:30 WITA, keempat tersangka dengan inisial YRA, HS, SN dan STN didampingi delapan orang penasehat hukum Kemko PMK RI, baru tiba di kantor kejaksaan Manggarai Barat dalam rangka memenuhi panggilan kami. Sedangkan yang satu lagi berinisial AA yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian pada saat itu. Sedangkan dalam proses pemanggilan lanjutan,” kata Kadek.
Keempat tersangka ini, lanjut Kadek, merupakan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek Sail Komodo Enam tahun silam. “Malam ini (Selasa,-red) tepat pukul 22:30 WITA seusai pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahan dan mereka sudah resmi ditahan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Manggarai Barat, Alle Guntur, seusai menetapkan status penahanan terhadap empat orang tersangka Selasa (6/8/2019), malam menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan dan penitipan tersangka di ruang tahanan Polres Manggarai Barat. “Tersangka langsung Kami tahan malam ini dan sementara waktu, mereka dititip di ruang tahanan Polres Mabar,” kata Alle.
Guntur juga menjelaskan, alasan dilakukan penahanan pada malam itu atas pertimbangan subyektif dan obyektif.
Yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.
Karenanya, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, keempat orang ASN yang saat ini bertugas sebagai staf Kemterian PMK itu, terancam pidana lebih dari lima tahun penjara. “Pertimbangan subyektif dan obyektif hukum, menjadi dasar alasan penahanan empat orang tersangka. Terhadap pemanggilan atas salah satu tersangka lagi dengan inisial AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Sail Komodo dengan sumber dana APBN itu, akan segera kami jadwalkan kembali untuk dilakukan pemanggilan ulang”, tutupnya. [TVP/Willy Grasias]