November 24, 2024

Kejagung”Bandel”, Tak Laksanakan Putusan MA Soal Chuck

0

Haris Azhar

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak bisa melaksanakan atau mengekusi putusan Peninjauan Kembali (PK)  atas kasus kliennya, Chuck Suryosumpeno dalam kasus dugaan penggelapan aset Kejaksaan.

Sikap Kejagung ini, kata Haris, semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum.  “Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi.

“Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang-undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya,” kata Haris kepada TVP, Sabtu (28/9/2019).

Putusan MA atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), menyatakan, Kejagung harus pulihkan harkat dan martabat Chuck. Selain itu, Kejagung harus kembali mengaktifkan Chuck sebagai jaksa, seperti kedudukannya semula.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri mengatakan, Kejagung tidak dapat melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung, dalam kasus Jaksa Chuck.

Sebab kata dia, putusan itu dikeluarkan setelah ada putusan pencopotan Chuck sebagai pegawai Kejaksaan. Ketika MA mengetuk palu putusan PK nomor 63 PK/TUN/2018, posisi Chuck bukan lagi sebagai pegawai kejaksaan. Putusan PK MA dikeluarkan 27 September 2018.

Adapun putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk membastugaskan Chukc terjadi sebelum MA mengeluarkan putusan tersebut. Berdasarkan putusan Bapek, sejak 30 April 2018, Chuck sudah bukan lagi pegawai kejaksaan. “Bagaimana mungkin mengembalikan Chuck ke jabatan Kajati Maluku, jika yang bersangkutan bukan lagi pegawai kejaksaan,” jelasnya.

Secara sederhana, kata Haris, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada izin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar.

Menurut Haris, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU Administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung.

Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang. “Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena.”

Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu. “Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden,” kata dia.

Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, berpendapat, putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. “Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara,” kata Jamin.

Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor.  “Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya.  Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. “Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku,” imbuhnya.

Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden. [TVP/RH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *