Banyak Kerja Tak Banar, Menaker Janji Bina Pengawas Ketenagakerjaan
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berjanji akan memberdayakan pengawas ketenagakerjaan agar semua perusahaan di Indonesia mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
“Kita akan berdayakan pengawas ketenagakerjaan agar semua perusahaan masuh dalam program BPJamsostek,” kata Ida kepada wartawan sesuai membuka acara “Sosialisasi Kenaikkan Manfaat Jaminan Sosial yang Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019” di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Janji Ida memberdayakan pengawas ketenagakerjaan semoga terealisasi. Betapa tidak banyak pihak mengeluhkan kinerja pengawas ketenagakerjaan Kemnaker yang bekerja tidak benar.
Antara lain “main mata” dengan perusahaan nakal, seperti tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek, melindungi perusahaan yang menampung calon tenaga kerja Indonesia ilegal. “Banyak pengawas ketenagakerjaan bekerja tidak benar,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, di Jakarta, Selasa (14/1).
Yang utama diprioritaskan Ida dalam waktu dekat adalah memilih orang yang berkompeten untuk menjadi Dirjen Pembinaan Pengawasan (Binawas) Kemnaker yang defenitif. Sampai saat ini Pelaksana Tugas Dirjen Binawas adalah Brigadir Jenderal Polisi Iswandi.
Pada kesempatan itu Ida mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum mengikutkan karyawannnya dalam program BPJamsostek.
Keikutsertaan perusahaan dan seluruh pekerja perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Nasional (BUMN) dalam program BPJamsostek dan BPJS Kesehatan merupakan amanat UU 24/2011 tentang BPJS.
Pasal 14 UU 24 / 2011 menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Pasal 15 UU yang sama, ayat (1) menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJSsesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Ayat (2) menyatakan, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pasal 17 ayat (1) UU yang sama menyatakan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.
Sampai November 2019, sebanyak 53,75 juta pekerja menjadi peserta BPJamsostek. Sedangkan perusahaannya sebanyak 654.857 buah perusahaan.
Padahal sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek mengatakan, BPJamsostek menargetkan 21 juta peserta jaminan sosial baru untuk 2019. Itu berarti yang didapat 2019, jauh dari target. Hal ini terjadi, pertama, bisa karena kurangnya sosialisasi.Kedua, begitu banyaknya perusahaan yang bandel.
Data yang didapat Beritasatu.com dari Kementerian Koperasi dan UKM, sampai saat ini total jumlah perusahaan di Indonesia yang mencapai 56.539.560 unit yang terdiri skala besar, menengah, kecil, dan mikro yang terdiri atas usaha mikro berjumlah 55.856.176 unit (98,79%), usaha kecil 629.418 unit (1,11%), usaha menengah 48.997 unit (0,09%), dan usaha besar 4.968 unit (0,01%).
Perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek umumnya perusahaan kecil, menengah dan besar. [TVP/RH]