Polairud Polda Kalbar Amankan 800 Batang Kayu Rimba
Pontianak, Topvoxpopuli.com – Dit Polairud Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan sebanyak 800 batang olahan dan 50 kayu olahan jenis rimba di Sungai Landak Desa Korek Kabupaten Kubu Raya, Kamis (16/1/2020) . Ratusan batang kayu yang diamankan ini diduga hasil tindak pidana illegal loging.
Hal itu dikatakan Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Charles Ho kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (18/1/2020).
Ia mengatakan, kronologi pengungkapan kasus dugaan illegal loging ini yaitu pada Kamis (16/1/2020) , sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patroli di Sungai Landak. Tepatnya di Desa Korek dan dilokasi tim menemukan kayu bulat dan olahan yang jumlahnya cukup banyak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, tim juga berhasil mengamankan A yang diduga sebagai pelaku yang merupakan warga Sungai Ambawang. Selanjutnya aparat melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang sudah diamankan.
Sesuai dengan hasil keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Selanjutnya kayu olahan yang mnenjadi barang bukti diamankan oleh aparat.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Dermaga Dit Polairud Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya terhadap diancam dengan TP Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan UU No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan tindakan atau hal yang mnecurigakan hendaknya segera melaporkan kepada parat berwajib. Sehingga permasalahannya dapat segera ditindaklanjuti dan diamankan oleh aparat. [TVP/Sahat Oloan Saragih]