November 22, 2024

Presiden Jangan Angkat Orang Parpol Jadi Kepala BP2MI

0

Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengangkat orang profesional untuk menjadi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Mengapa Presiden tidak segera mengangkat orang untuk menjabat Kepala BP2MI ? Keberadaan lembaga itu kan sangat penting untuk menempatkan dan melindungi PMI atau TKI sebelum berangkat maupun sampai di negara penempatan dan setelah kembali ke Tanah Air,” kata Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, kepada SP, Senin (27/1/2020).

Gabriel juga meminta Presiden Jokowi agar orang yang diangkat menjadi Kepala BP2MI adalah, pertama, orang selama ini yang sungguh-sungguh peduli dan terlibat dalam pencegahan perdagangan manusia berkedok pengiriman PMI. Kedua, orang-orang yang peduli sama perlindungan PMI, dan orang seperti ini hanya ada pada diri orang profesional. Oleh karena itu, Gaby meminta Presiden Jokowi agar jangan sampai mengangkat orang dari partai politik (Parpol) untuk menjadi kepala BP2MI. “Orang-orang parpol tidak serius bekerja untuk melindungi PMI. Mereka bekerja hanya cari uang untuk kepentingan parpol dan pribadi,” kata Gaby.

Sementara Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilo, mengatakan, orang yang diangkat menjadi Kepala BP2MI adalah orang yang mengerti betul persoalan pekerja migran Indonesia dan memahani filosofi perlindungan sebagaimana diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). “Kenapa harus seperti itu ? Karena dimensi perlindungan PMI harus memahami instrumen-instrumen hak asasi buruh migran,” kata Wahyu.

Sejak Agus 2019 Kepala BP2PMI hanya dijabat seorang pelaksana tugas (Plt) yakni Tata Budi Radjak, yang juga sebagai Sekretaris Utama BP2MI.

Pada 31 Desember 2019 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang BP2MI. Perpres tersebut sebagai aturan pelaksana atau aturan turunan dari UU 18 Tahun 2017.

Menurut Gabriel, seharusnya Presiden Jokowi begitu mengeluarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2019, segera diikuti penunjukan kepada B2PMI. “Apa kendalanya ? Apa kekurangan orang yang bagus ? Atau Presiden pusing ditekan Parpol ? Presiden harus punya sikap sendiri, yakni pillih orang profesional menjabat Kepala BP2MI, dan orang yang profesional banyak” tegas Gabriel.

Informasi didapat SP dari BP2MI, karena belum adanya Kepala BP2MI, maka kerja BP2MI terhambat. Pasalnya, seorang Plt Kepala BP2MI tidak bisa mengambil tindakan dan keputusan yang strategis seperti pengangkat pejabat dan pegawai serta masalah keuangan. “UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur seorang Plt tidak bisa mengambil keputusan strategis,” kata sumber SP di BP2MI.

Pasal 47 UU 18 Tahun 2017 tentang PPMI, menyebutkan tugas Kepala BP2MI, antara lain,  melayani dan melindungi PMI, menerbitkan dan mencabut surat izin penempatan PMI, menyelenggarakan pelayanan penempatan.

Selain itu, melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, memenuhi hak PMI, memverifikasi dokumen PMI, melaksanakan penempatan dan PMI melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan negara tujuanpenempatan. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *