November 23, 2024

Terkait Vrius Korona, Setop Kirim TKI ke Singapura

0

Analis TKI Toni (tengah).

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Tokoh muda Indramayu yang dikenal vokal terhadap isu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Toni, mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Hongkong, Singapura dan Taiwan. Pasalnya,  virus korona sedang mewabah saat ini harus disikapi serius oleh pemerintah sebelum jatuh korban dari banyak warga negara Indonesia (WNI), selain satu PMI di Singapura.

Sense of protection pemerintah harus dikedepankan dengan memutuskan untuk menghentikan sementara dan tidak sekedar menyumbangkan masker. Kekhawatiran pemerintah pada virus korona yang mengancam nyawa PMI mestinya melebihi ketakutan pemerintah kepada 600 WNI yang terindikasi menjadi anggota ISIS yang ingin pulang ke Indonesia. “Kami mendesak agar Menaker segera memoratorium sementara penempatan PMI PLRT ke Hongkong, Singapura dan Taiwan,”  ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2020).

Menurut Toni, beredarnya virus korona di Tiongkok merupakan momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaannya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sekaligus melakukan kajian ulang tentang tata kelola penempatan PMI ke Hongkong, Singapura dan Taiwan. Dalam kajian-kajian PMI di Indramayu diketahui bahwa tidak sedikit PMI yang mengalami permasalahan di tempat bekerja seperti PHK sepihak, gaji, tidak dibayar penuh, cost structure (biaya penempatan yang tinggi), over charging (besarnya beban biaya pengurusan untuk bekerja yang ditetapkan agensi) dari agensi, dan pemindahan kerja PMI dari Hongkong ke Macau dan Tiongkok.

“Kami menilai, selama lebih dari dua dasawarsa ini, pemerintah masih abai atas permasalahan PMI di ketiga negara itu. Padahal Indramayu merupakan kabupaten penyumbang terbesar dalam penempatan PMI sektor domestik selama ini dan kami melihat pemerintah melakukan pembiaran terlalu lama dari ajang over charging agensi yang jelas merugikan PMI termasuk kantor perwakilan ktia di tiga negara itu tidak melakukan  evaluasi terhadap kinerja agensi yang selama ini merugikan PMI. Semua perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS)/perusahaan penempatan PMI yang menempatkan ketiga negara tersebut sangat faham akan permasalahan yang ada, bahkan terang-terangan mengeluhkan permasalahan di Singapura, sebagai contoh. Pemerintah hanya berani menekan dan menindak P3MI, sedangkan permasalahan di hilir terus terulang” tegasnya.

Toni yang juga advokat ini meyakini bahwa pemerintah telah melakukan berbagai kajian dan analisa atas permasalahan mendasar para PMI di tiga negara tersebut dan pastinya mengetahui solusinya.

Kalau pemerintah benar-benar pro PMI, seharusnya tidak malu-malu untuk mancontoh dan mengadopsi model penempatan PMI sektor PLRT ke Malaysia di mana paska Moratorium telah memberlakukan penempatan PMI yang nol rupiah atau zero cost (tidak ada biaya yang dibebankan kepada PMI).  Pekerja kita dikenal sopan, loyal, pekerja keras dan tidak banyak menuntut. Semua kelebihan PMI itu harus menjadi modal utama pemerintah untuk melakukan bargaining position dengan Pemerintah di wilayah Asia Pasifik untuk memberlakukan kebijakan zero cost dalam biaya penempatan.

Ia menambahkan, pasar kerja internasional di tengah kelesuan ekonomi dunia ini masih merupakan potensi besar yang bagus bagi pemasukan remitansi Indonesia. Peluang kerja ini merupakan solusi terbaik bagi penciptaan lapangan kerja dan menggeliatkan ekonomi di pedesaan melalui kiriman remitansi PMI. Karena itu, pemerintah harus berani memoratorium penempatan PMI ke Singapura, Taiwan dan Homgkong. Kalau Malaysia saja pemerintah bisa melakukan zero cost untuk Malaysia seharusnya penempatan zero cost juga diberlakukan  untuk ketiga negara tersebut.

“Kami menilai, ini momen emas Menaker Ida Fauziah untuk melakukan terobosan kebijakan dalam penempatan PMI sektor PLRT ke Asia Pasifik. Ini juga momentum untuk membuat dan mengevaluasi Perjanjian Tertulis Pemerintah RI dengan beberapa pemerintah negara tujuan penempatan PMI serta menuntaskan  aturan-aturan turunan dari UU 18/2017. Sebagai ibu sekaligus Menaker, kami yakin bu Menteri akan lebih peka dan peduli terhadap hak-hak pekerja perempuan baik di dalam maupun di luar negeri. Kami tunggu terobosan kebijakan Bu Menteri,” pungkas Toni. [TVP/RH]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *