Terkait Virus Corona, Pengusaha Jangan Potong Upah Pekerja
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar mengawasi seluruh perusahaan di daerah masing-masing agar gaji atau upah pekerja atau buruh tetap dijamin. “Imbauan libur dari pusat bagi pekerja yang masuk sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 cuma 14 hari. Atau pekerja yang mengalami sakit lainnya tidak masuk kerja, jangan sampai gaji dipotong. Jadi gaji pekerja atau buruh harus tetap utuh,” kata Ida di Jakarta, Senin (23/3).
Permintaan Ida untuk seluruh perusahaan di Indonesia melalui para kepala daerah itu tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE ini, disebutkan para gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja. “Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Ida.
Ida mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi. “Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan, ” lanjut Ida.
Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan, SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus corona di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha. “Kita minta para gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covi-19 di lingkungan kerja,” kata Ida.
Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya. “Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,”kata Ida.
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja. “Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,”kata Ida.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. [TPV/RH]