Dunia Pajak Masih dalam Kesumpekan
Oleh : Ronsianus B Daur, SE., BKP., M.Ak, Praktisi Perpajakan
BAGAIKAN tamu yang tak diundang, virus corona (Covid-19) menyergap dunia sejak penghujung tahun 2019. Awalnya di Provinsi Huabei, Tiongkok, lalu menyebar luas ke seantero dunia.
Setiap hari lonjakan korban terus bertambah, sebagian kecil harus berkalang tanah direnggut corona jenis baru ini. Kini negara-negara dunia semua terfokus pada virus ini, sementara banyak mimpi yang sudah dirancang sejak lama harus disingkirkan sementara waktu sampai virus ini benar-benar telah selesai menyerang.
Ancaman pandemi Covid-19 kini sedang dengan ganasnya mengguncang Bumi Pertiwi. Pemerintah sudah menerapkan status social distancing berskala besar yang intinya melakukan pembatasan ruang gerak warga demi memutus rantai penularan virus corona itu. Demi status tersebut, pemerintah berkewajiban untuk memastikan negara tetap kondusif.
Oleh karenanya berbagai paket stimulus ekonomi digelontorkan. Puncaknya kewajiban pemerintah itu dilakukan dengan menerbitkan Perppu Nomor 01 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, tanggal 31 Maret 2020.
Perppu ini terasa mengejutkan karena di saat yang hampir bersamaan, pemerintah sudah menyiapkan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Draft RUU ini sudah diserahkan pemerintah ke DPR namun sampai sekarang belum juga dibahas. Lebih mengejutkan lagi karena sebagian isi Perppu yang dikeluarkan Presiden kemarin justru mengadopsi ketentuan yang tertuang dalam draft RUU Omnibus Law Perpajakan.
Pasal-pasal Perppu yang diadopsi dari Omnibus Law Perpajakan ini justru membuat wajib pajak merasa legah, karena relaksasi PPh badan malah dimajukan ke tahun buku 2020 , pasal 5 (1) Perppu.
Tarif PPh badan menjadi 22% yang tadinya dalam RUU Omnibus law mulai berlaku tahun 2021. Sebagai praktisi dibidang perpajakan kami merasa senang, karena pelaku usaha minimal tidak terpukul dengan keadaan ekonomi yang tidak pasti seperti saat ini.
Banyak wajib pajak hari-hari ini sedang menyiapkan segala dokumen yang bersifat administrasi untuk menyelesaikan perselisihan (memenuhi hak dan kewajiban perpajakan).
Untuk pengusaha dan fiskus sementara waktu tidak harus terkejar dengan waktu agar menyiapkan dokumen administrasi untuk penyelesaiannya, karena ada beberapa pasal yang memungkinkan untuk diperpanjang waktu penyelesaiannya. Seperti tercantum dalam pasal 8 Perppu tersebut.
Pemerintah begitu responsive terhadap masukan dari berbagai kalangan tentang stimulus fiskal akibat Covid-19 ini.Tinggal nanti aturan turunan atas Perppu harus lebih bersahabat sesuai ruh dari Perppu ini, agar tidak menimbulkan gejolak dan kebingungan dalam pengaplikasiannya. Sehingga penerimaan negara dari pajak diharapkan semakin membaik dalam situasi yang serba tidak pasti seperti sekarang ini. Kalau tidak, dunia perpajakan Tanah Air masih murung alias tidak lega !