DPR Minta BPJamsostek Agar Memberikan Kemudahan Pencairan JHT
Jakarta, Topvoxpopuli.com – DPR meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) agar memberikan kemudahan pelayanan pencairan jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja yang di-putuskan hubungan kerja (PHK). “Jangan sampai langkah tersebut tidak dilakukannya. Bagaimanapun dana JHT sangat dibutuhkan pekerja yang di PHK untuk menyambung kehidupan mereka,” kata Ketua Komisi IX DPR, Felly S Runtuwene.
Felly mengatakan itu dalam diskusi online bertopik “Lapak Asik Bikin Asyik atau Berisik ?” Rabu (6/5/2020). Acara yang diselenggarakan Masyarakat Peduli BPJS itu menampilkan pembicara lain adalah anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Subiyanto, Ketua Masyarakat Peduli BPJS, Hery Susanto dan host acara tersebut yakni Khusnul Imanudin, Ketua Korwil MP BPJS Jateng-DIY.
Felly mengatakan, agar sistem pelayanan klaim BPJamsostek harusnya mempunyai metode dan teknologi yang canggih, tentu ini tidak cukup ada kemauan memperbaiki sistem saja tetapi juga harus mengikuti peraturan yang mengikat. Menurutnya pembatasan kuota pelayanan klaim JHT itu tidak ada dasar hukumnya. “Harus berdasar pada aturan yang mengikat, jangan asal-asalan. Kami akan cek ke lapangan khususnya daerah yang paling banyak pekerja korban PHK,” kata sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima Beritasatu.com, Jumat (8/5/2020).
Felly berujar kalau sistem pelayanan klaim tidak diperbaiki bisa merusak citra BPJamsostek. “Itu sama saja bunuh diri, apa yang mau diambil manfaatnya oleh rakyat jika tidak segera diperbaiki. DPR bisa melakukan fungsi pengawasan untuk mengkaji lebih dalam penyimpangan dari pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kami bisa meminta BPK RI untuk audit investigasi hal tersebut,” kata Felly.
PHK sudah banyak dialami para pekerja di tengah pandemic Covid-19 sejak Maret hingga Mei 2020. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angka PHK mencapai lebih dari 2,8 juta orang. Sebagian besar mereka mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek setelah alami PHK. Namun, banyak keluhan pekerja peserta BPJamsostek dalam pengajuan klaim JHT, utamanya dengan sistem online Lapak Asik.
Hery Susanto mengatakan, pembatasan kuota pendaftaran klaim JHT BPJamsostek tidak diatur dalam UU BPJS, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT, Permenaker Nomor 19 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat JHT.
Menurut Hery, pembatasan kuota pelayanan klaim JHT justru bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pembatasan kuota itu juga bertentangan dengan salah satu prinsip BPJS yakni keterbukaan,” kata dia.
Subiyanto mengatakan, pihaknya sependapat jika pembatasan kuota pelayanan klaim JHT itu tidak ada dasar hukumnya. “Ini cara yang sewenang-wenang dari jajaran direksi BPJamsostek, kuota dalam situasi normal saja per cabang antara 150-200 orang per hari. “Kok di saat bencana pandemik ini malah dikurangi jadi 50 orang saja per hari per cabang BPJS. Harus ditambah berkali lipat dibanding masa normal,” pungkasnya. [TVP/Hardum]