Hadiah Masyarakat HUT ke-73 Koperasi, Kemkop dan UKM Keluarkan Peraturan tentang Penyaluran Pinjaman
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) – Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Peraturan tersebut ditetapkan ditandatangni Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki tanggal 26 Juni 2020,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan dalam siaran persnya, Sabtu (4/7/2020).
Rully mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan juga sebagai hadiah hadiah ulang tahun (HUT) koperasi ke-73 tahun 2020. “Kemkop dan UKM sudah menyelesaikan transformasi LPDB dengan keluarnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 yang patut disampaikan kepada publik,” kata dia.
Ia mengatakan, perubahan mendasar adalah LPDB yang semula dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum/BPD dan BPR, sekarang sesuai dengan political will Menkop dan UKM berubah drastis menjadi 100% kepada Koperasi dan UKM dengan komoditi prioritas adalah pangan dan orientasi ekspor
LPDB yang semula proses pembiayaannya sangat rigid, seperti pola pembiayaan perbankan antara lain dengan menetapkan persyaratan neraca surplus dua tahun berturut-turut, sekarang berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas, kemampuan mengembalikan dan kecukupan jaminan,” kata dia.[TPV/RH]