Ubah Akta Pendirian Tanpa Melalui Proses, ASITA Pusat Digugat ASITA Daerah
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kisruh organisasi kepariwisataan ternama di Indonesia, yakni Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) makin kusut. Setelah adanya gugatan pidana laporan pencemaran nama baik, kali ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA digugat secara perdata oleh anggotanya yakni dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali.
Kuasa hukum DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali, Sahlan M. Saleh, mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, gugatan perdata ini dilakukan lantaran DPP ASITA dianggap telah mengubah Akta Pendirian Nomor 170 tahun 1975 yang menjadi dasar pendirian terbentuknya organisasi ASITA dengan Akta Pendirian Baru Nomor 30 Tahun 2016 tanpa melalui proses sebuah organisasi yakni Musyawarah Nasional dan AD/ART. “Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Asnawi Bahar, Nunung Rusmiati, Misto Leo Faisal, Yuliandre Darwis dan Khanief SH MKn.
Mereka ini adalah pendiri dan notaris yang mendirikan perkumpulan dengan nama dan aset ASITA melalui akte pendirian baru tahun 2016,” jelas Sahlan M Saleh, SH dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Ia mengungkapkan, untuk menghindari perdebatan yang tidak terarah, dirinya selaku kuasa hukum dari DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali ingin menguji secara hukum di pengadilan tentang keabsahan akte pendirian baru Nomor 30 Tahun 2016 dengan akte pendirian Nomor 170 tahun 1975.
“Dengan adanya gugatan perdata ini, kami memohon agar pihak mana pun untuk tidak menggunakan nama ASITA karena nama ASITA masih dalam sengketa pengadilan sampai adanya keputusan tetap,” ungkap Sahlan.
Abdul Fakhridz Al Dunggowi, kuasa hukum DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali lainnya menambahkan, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang selama ini membangun kerja sama dengan ASITA baik DPD maupun DPP agar tidak melibatkan ASITA karena masih dalam sengketa hukum.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang tetap melakukan kegiatan atas nama ASITA baik di tingkat DPP maupun DPD, kata Abdul Fakhridz, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tuntutan kami di pengadilan dalam gugatan perdata ini adalah pencabutan akte pendirian nomor 30 tahun 2016 karena sudah ada akte pendirian nomor 170 tahun 1975 sebagai dasar pembentukan ASITA. Kami juga menuntut materi dan immaterial sebesar Rp 30 miliar karena para pendiri dan notaris ini telah menyalahgunakan wewenangnya memakai nama baik ASITA melalui akte pendirian baru tersebut,” kata Abdul Fakhridz. [TVP/RH]