Komisi ASN Jangan Biarkan Perekrutan Eselon I di Kemnaker Penuh KKN
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta mengawasi perekrutan eselon I dan II di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebab, sampai saat ini dari 11 orang yang lulus seleksi akhir yakni tahap wawancara, dua orang diantaranya mengalami sakit stroke.
“Cegah orang sakit jadi pejabat eselon I. Utamakan yang sehat jasmani. Yang sakit istirahat saja,” kata Direktur Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, sebagaimana diberitakan Beritasatu.com, Sabtu (2/1/2020). “Tim Panitia Seleksi (Pansel) sepertinya masuk angin. Formalitas belaka saja Pansel ya. Ini bahaya bagi Indonesia,” kata Gabriel.
Ke-11 nama yang lulus seleksi sampai tahan akhir yang dimaksud adalah Bernawan Sinaga, Basilio Dias Araujo, Estiarty Haryani, Fauziyah, Fahrurozi, Helmiaty Basri, Indah Anggoro Putri, Ismail Pakaya, Muhammad Zuhri, Wahyu Warjaka, dan Yulius. Dari 11 nama ini selanjutnya hanya dipilih sekitar empat orang untuk menduduki posisi eselon I yang kosong di Kemnaker.
Dari 11 orang yang lulus seleksi itu, satu orang kemana-mana harus pakai kursi roda karena sakit stroke. “Beliau sudah bedah otak di Singapura; dan satu lagi jalan pincang karena sakit stroke sudah lama juga. Kok bisa lulus ya ? Padahal, masih banyak ASN di Kemnaker yang sehat secara jasmani dan mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan eselon I,” kata seorang ASN Kemnaker yang tidak bersedia menyebutkan namanya kepada Beritasatu.com, Sabtu (2/1/2021).
Menurut ASN ini di Kemnaker sudah ada sejumlah orang yang bergelar doktor dari berbagai bidang dari sejumlah perguruan tinggi ternama. “Namun, mereka-mereka tidak dipakai dengan alasan tidak jelas. Dugaannya sih karena tak punya uang untuk bayar. Ada doktor ilmu hukum, sering dipakai narasumber oleh masyarakat luar, jadi ahli dalam persidangan di pengadilan, namun di Kemnaker tidak dipakai. Ini kan tidak benar,” kata dia.
Informasi yang didapat dari Kemnaker dua orang sakit dan sejumlah nama tidak berkualitas lulus sampai tahap akhir seleksi karena permainan dua orang staf khusus Menaker. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi ketika dikonfirmasi melalui nomor WA-nya, Sabtu (2/1/2020), tidak menjawab.
Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan tugas KASN, yakni, pertama, melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Kedua, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa. Ketiga, menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Keempat, melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadah dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN. Kelima, melakukan pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Pasal 32 ayat (1) UU a quo menyebutkan wewenang KASN antara lain, mengawasi setiap tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. “Dari bunyi Pasal ini KASN sebenarnya sudah cegah dari awal orang sakit stroke lulus seleksi. Memalukan juga ini KASN,” kata Gabriel.
Gabriel juga mendesak Presiden Joko Widodo agar segera tegur Menaker Ida Fauziyah yang tidak cegah dari awal orang yang sehat jasmani masuk dalam seleksi pejabat eselon I di Kemnaker. [TVP/B1.com]