Kasus Perdata, Majelis Diminta Bebaskan Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani

Kuasa hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng.Meiliani Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., (kiri), Dwi Rudatiyani (kedua dari kiri) dan jajarannya dalam sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (1/9/2021).