Hakim Putus Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Tiga majelis hakim Jakarta Utara yang diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH memutus bebas murni untuk tidak terdakwa pemalsuan surat Ren Ling, Hermanto Sundjojo dan Sumunang Manulang, dalam persidangan di PN Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Atas putusan majelis hakim itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dituntut maasing-masing 6 tahun penjara.
“Kami Tim Jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas murni dari majelis hakim terhadap terdakwa,” kata Subhan, SH, salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan akan mengajukan kasasi ke MA tersebut, disampaikan JPU kepada media ini, usai sidang di PN Jakarta Utara dengan agenda pembacaan putusan hakim, Kamis 18 November 2021.
Putusan bebas murni ini, dibacakan di persidangan dengan suara sangat pelan, secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH. Sangat berbeda ketika majelis hakim memeriksa para saksi dengan suara lantang.
Salah satu pertimbangan hakim, karena Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu ini, tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Juga pihak notaris dan stafnya yang dihadirkan sebagai saksi, dianggap lalai dalam pembuat akta perusahaan untuk bahan RUPS LB.
JPU sebelumnya menuntut 6 tahun penjara bagi tiga pengusaha lokal (Ren Ling dkk) yang didampingi pengacaranya Farida Felix SH, karena didakwa telah memberikan keterangan palsu untuk pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurut JPU, ketiga terdakwa sebagai pengusaha lokal, terbukti secara meyakinkan telah menggunakan keterangan palsu dalam mendirikan perusahaan, sebagaimana diatur dalam pasal 266 Jo 255 (1) KUHP.
Perusahaan PMA tersebut, kata Jaksa, adalah PT Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009. Sudah beberapa kali mengalami perubahan susunan direksi melalui RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).
Namun setelah saksi Denni melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kata Jaksa, ketiga terdakwa lalu membatalkan 3 akta karena menyalahi prosedur sesuai UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kasus ini bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.
Caranya, ketiga terdakwa mengubah akte perusahaan PT. BCMG untuk tujuan mengubah susunan direksi dan komisaris tanpa diketahui korban sebagai pemegang saham.
Akte perusahaan yang sudah diubah pada 2009 melalui notaris lalu didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan galena. [TVP/Murtado]