Satgas Serahkan Data Pendukung Pada OJK Untuk Analisis Koperasi Bermasalah
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Tujuan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk menyerahkan data pendukung untuk keperluan proses analisis anggota Satgas yang berasal dari OJK.
“Agar Satgas bisa melakukan proses analisis secara simultan,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, usai bertemu dengan Kepala Departemen Hukum OJK Yuliana, di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Didampingi Wakil II Satgas Yudhi Wibhisana, Agus menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan data pendukung kepada PPATK. Sehingga, analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK, diharapkan bisa merekonstruksi pola operasional kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang saat ini bermasalah.
“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi. Ataukah ada model bisnis yang menyimpangi prinsip-prinsip itu,” ulas Agus.
Pada saatnya nanti, lanjut Agus, apabila proses analisis ini telah selesai, maka hasil analisis bisa digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah. “Dan menjadi lesson learned untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah,” terang kata Agus.
Agus pun menjabarkan bahwa Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU untuk menangani koperasi bermasalah.
Sebagaimana diketahui, OJK adalah otoritas yang mengawasi seluruh jasa keuangan, baik itu perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal. Sedangkan PPATK adalah lembaga intelejen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing.
Sementara itu, Yuliana menerima data-data pendukung tersebut untuk digunakan sebagai bahan guna melengkapi analisis Tim Satgas di OJK. “Untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara KSP dimaksud dengan lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK,” pungkas Yuliana. [TVP/HR]