November 22, 2024

Terkait Kasus Cek Kosong, Polres Depok Akan Periksa Pihak Bank Mandiri

0

Dari kanan ke kiri: Siprianus Edi Hardum,S.H.,M.H, Fransiskus Faozisokhi L. dan Elias Sumardi Dabur, A.MD, S.H.

Depok, Topvoxpopuli.com – Kapolres Metro Depok dan jajarannya kembali didesak segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus cek kosong dengan terlapor Feri Faisal warga Jalan Krukut Raya, RT 002/RW 007, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Siprianus Edi Hardum, S.H.M.H, Koordinator Kuasa Hukum, Imang Halim, pelapor dalam kasus tersebut, Senin (7/2/2022) mengatakan, Senin (7/2/2022) ia dan dua teman kuasa lain dalam kasus tersebut kembali mendatangi penyidik kasus di Mapolres Depok. “Tadi kami bertemu ketua tim penyidik kasus tersebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nirwan S. Pohan. Kami meminta agar tuntaskan penyelidikan kasus tersebut supaya segera naik ke penyidikan,” kata Edi dari kantor hukum ‘Edi Hardum and Partners” itu.

Menurut Edi, AKP Nirwan S Pohan menjelaskan bahwa penyidik menjadikan kasus tersebut sebagai kasus yang diprioritaskan untuk dituntaskan penyelidikan dan penyidikannya. “Mereka sih serius. Kami ingin agar kata serius itu benar-benar ada hasilnya. Kami berharap agar naik ke penyidikan,” kata Edi.

Edi, demikian panggilan Siprianus Edi Hardum,mendatangi Mapolres Depok, Senin (7/2/2022) didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya yakni Elias Sumardi Dabur, A.MD, S.H. dan Fransiskus Faozisokhi L.
Edi mengutip, Nirwan S Pohan bahwa penyidik sudah menjadwalkan memeriksa pihak Bank Mandiri pada Kamis (10/2/2022) atau Jumat (11/2/2022). “Saharusnya pihak dari Bank mandiri diperiksa pada Jumat (4/2/2022). Namun karena tim lawyer dari pihak Mandiri sakit makanya mereka minta dijadwalkan kembali,” kata Edi.
Elias Sumardi Dabur menduga terlapor kasus tersebut masuk dalam jaringan mafia tanah bahkan bisa diduga sebagai mafia tanah. “Oleh karena polisi harus serius usut kasus tersebut,” kata Elias.
Elias mengatakan, kasus tersebut berawal dari transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi senilai Rp 1 miliar dengan FF sebagai terlapor. Atas transaksi tersebut ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp 300 juta, serta sisa pembayaran Rp 700 juta disepakati menggunakan cek.

“Klien kami Imang Halim tidak curiga saat menerima cek dari FF (Feri Faisal) di kantor notaris yang di Jalan Cinere Raya Depok lantas diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya,” kata Elias.

Elias mengutip kliennya Imang, mengatakan, sesuai kesepakatan memang uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta bakal hangus kalau transaksi batal dilaksanakan.

Persoalannya saat ini satu sertifikat sudah berada di tangan Feri Faisal, sedangkan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris padahal uang Rp 700 juta sampai saat ini belum bisa dicairkan.

Pihak bank saat itu sudah menghubungi Feri Faisal. Ketika dihubungi Feri Faisal meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.

Waktu terus berlalu hingga sampai di bulan Agustus 2021, Feri Faisal belum juga melunasi kewajibannya.

“Merasa dirugikan dan ditipu, bahkan SHM tanah tanpa sepengetahuan dirinya telah dibalik nama atas nama yang bersangkutan di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan, Imang melaporkan Feri Faisal dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok,” kata Elias.

Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.
Edi mengatakan, pihaknya telah mengirim somasi kepada Feri Faisal sebagai terlapor pada 17 Januari 2022 agar terlapor serahkan uang sebagai pengganti cek nomor HR 648982 senilai Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada kliennya Imang Halim dalam tempo tiga hari sejak 17 Januari 2022.
Dikatakan, dalam somasi yang sama, pihaknya memminta terlapor agar kalau terlapor tidak menyerahkan uang pengganti cek nomor HR 648982 senilai Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Imang Halim, terlapor (Feri Faisal) harus serahkan dua buku sertifikat Nomor SHM No 165 atas nama Feri Faisal dan SHM Nomor 166 atas nama R.Soegito kepada Klien kami dalam Tempo 3X24 sejak 17 Januari 2022.

Menurut Edi, somasinya ditanggapi terlapor dengan meminta pertemuan dengan Edi dan tim kuasa hukum lainnya di Sate Senayan Jalan Margondo, Depok pada Senin, 24 Januari 2022. “Dalam pertemuan itu, kami meminta agar terlapor kembalikan dua sertifikat tersebut di atas kepada klien kami, namun terlapor menolak dan memilih tempuh jalur hukum. Kami senang juga dia memilih tempuh jalur hukum,” tegas Edi. [TVP/ES]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *