September 8, 2024

PKN Mabar Terus Kawal Polisi Usut Kasus Dugaan Pungli Proyek Wae Sapo

0

Ketua LSM Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat, Lorens Logam.

Labuan Bajo, Topvoxpopuli.com – Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) serius mengusut kasus dugaan pemungutan liar yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat.

Keseriusan itu terlihat dari  Ketua LSM Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat, Lorens Logam telah menerima surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, NTT,  Sabtu (18/02/2022).

“Polres Mabar sepertinya serius. Dan kami terus mengawal agar kasus ini sampai ke pengadilan,” kata Lorens Logam.

Lorens Logam saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsapp menyampaikan bahwa dalam dugaan kasus pemungutan liar yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat,  itu sebelumnya pihaknya sudah melaporkan secara resmi ke Satuan Reskrim Polres Mabar dengan aduan surat nomor: 002/LP/PKN/Manggarai Barat/I/2022.

“Hari ini PKN Mabar sudah mendapatkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan dari Reskrim polres Mabar, surat tersebut lanjutan dari pengaduan kami sebelumnya,” kata Lorens Logam.

Sedangkan berdasarkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan itu berikut nama yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Reskrim polres Mabar yakni Yos Suhandi, S.T selaku penguna anggaran, Ngita Putra Lando B., S.T selaku pejabat pembuat komitmen dan Salvador Pinto selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Lalu dari ketiga nama yang disebutkan itu  diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta perbuatan curang pada pengerjaan proyek irigasi Wae Sapo II tahun anggaran 2020, yang berlokasi di Nampar Macing.

Lanjutnya, proyek itu merupakan bantuan atau hibah yang diberikan pemerintah pusat dari program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) dengan nilai kontrak Rp 1.029.977.115,00.

Sementara itu  dalam perjalanan waktu pekerjaan tersebut terjadi CCO “penambahan volume” sehingga dibuat kontrak ulang dengan nilai Rp 1.132.974.800,00.

Juknis pada panduan pengelolaan keuangan IPDMIP sebenarnya tidak ada tarif PPN. Selain itu PP nomor 5 tahun 1995 mengatur PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelakasanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.

“Saya berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini. Sebab implikasi dari persoalan yang kita adukan itu akan menjadi sebuah  platform bagi pengguna anggaran agar mereka cakap dalam bekerja dalam tupoksinya. Terutama dalam proses perencanaan proyek,” tutupnya. [TVP/KL]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *