Gugatan Ganti Rugi Tanah Bandara Komodo oleh Ahli Waris Tarsisius Tapu Dikabulkan
Labuan Bajo, Topvoxpopuli.com – Perkara ganti rugi tanah Bandara Komodo Labuan Bajo telah memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris dari almarhum Tarsisius Tapu.
Dalam perkara ini Pemda Mabar selaku pihak tergugat I diwajibkan untuk mengganti rugi atas lahan kepada pihak penggugat berupa tanah seluas 10.440 meter persegi.
“Menyatakan kerugian yang dialami oleh para penggugat berupa tidak diterimanya secara tuntas tanah pengganti seluas 10.440 m2 dari tanah seluas 24.000 sebagaimana berita acara penerimaan kapling tanah kering milik Pemda di Desa persiapan batu cermin tanggal 8 Mei 1999,” kata majelis dalam putusannya, yang diterima media ini Kamis (31/3/2022).
Terkait keputusan ini, pengacara dari pihak penggugat Makarius Paskalis Baut, S.H. melalui sambungan telepon membenarkan keputusan tersebut dan menilai putusan tersebut belum adil karena majelis hakim belum memperhitungkan kerugian akibat tidak panen padi sejak 19 92 hingga 2021 sebagaimana yang dialami oleh penggugat.
“Benar sudah ada keputusan. Namun putusan tersebut belum adil bagi klien kami sebab majelis hakim tidak memperhitungkan kerugian akibat tidak panen sejak tahun 1992 hinggan 2021 namun kami berharap semua pihak terutama pihak tergugat menghormati keputusan tersebut” kata dia.
Lebih lanjut Paskalis mengungkapkan bahwa peristiwa seperti ini mestinya tidak terjadi, Jika pemerintah memenuhi hak pemilik tanah yang sudah berkorban untuk pembangunan.
“Ini mestinya tidak perlu terjadi kalau saja pemerintah penuhi kewajibannya menunaikan janjinya kepada pemilik tanah, karena bagaimanapun mereka salah rakyat yg telah berkorban utk pembangunan. Namun yang terjadi pemerintah lalai dan terkesan tidak ada perhatian untuk menyelesaikan masalah terutama sejak tahun 1992 hingga 2010,” lanjut pencipta lagu dan vokalis lagu “Lalong Liba” tersebut.
Berikut beberapa poin keputusan hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait perkara gugatan lahan Bandara Komodo yang disalin dari surat putusan perkara Nomor 34/Pdt.G/2021/PN LBJ:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah mengambil tanah milik alm tarsisius Tapu/ayah para penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21.939 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah memanfaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 m2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) milik alm.Tarsisius tapu / ayah para penggugat sejak Halaman 59 dari 60 Putusan Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Lbj tahun 1992 untuk digunakan oleh Tergugat II sebagai bandara udara komodo adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh dan antara pemerintah kabupaten manggarai / pembantu Bupati Manggarai dengan almarhum Tarsisius Tapu tertanggal 8 Mei 1999 dan disaksikan oleh Sekwilcam Komodo, kepala desa Persiapan batu cermin, dan turut Menyaksikan anggota Tim dari Pemda yaitu Kepala kantor Pertanahan kabupaten Manggarai, Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk.II manggarai, Kepala bagain PPM pada setwilda Tk.II manggarai, Kabag Tapem pada Setwilda Tk.II manggarai , Kasubsi Pengadaan tanah pada kantor pertanahan kabupaten manggarai , Staf bagian umum pada setwilda tingkat II Manggarai adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan kerugian yang dialami oleh para penggugat berupa tidak diterimanya secara tuntas tanah pengganti seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari tanah seluas 24.000 m2 ( dua puluh empat ribu meter persegi) sebagaimana Berita Acara Penerimaan Kavling Tanah Kering Milik Pemda Di Desa Persiapan Batu cermin tanggal 08 Mei 1999.
- Menghukum tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut diatas kepada para penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari apabila tergugat I lalai memenuhi isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.865.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. [WG]