Kejaksaan Serahkan Lahan 30 HA Akan Sisakan Persoalan Baru di Labuan Bajo
Labuan Bajo, Topvoxpopuli.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah mengeksekusi lahan seluas 30 hektar (HA) di Kerangan , Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/4/2022).
Lahan tersebut diserahkan kembali kepada Pemkab Manggarai Barat untuk selanjutnya menjadi aset yang harus segera diadministrasikan.
Namun penyerahan lahan tersebut bisa menyisahkan persoalan baru. Hal ini terjadi karena satu bidang tanah seluas 12.020 meter persegi (M2) yang termasuk dalam 30 hektar yang dirampas tersebut merupakan tanah milik orang lain. Adalah Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra adalah pemilik sah satu bidang tanah tersebut dengan sertipikat hak milik No: 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 .
Selain itu kepemilikan lahat tersebut oleh Ismail Irawan dan Kevin Natasaputra juga sudah mendapatkan kekuatan hukum mengingat berdasarkan putusan pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 4/Pdt.G/2021/PN Lbj, tanggal 28 Juli 2021
Adapun putusan terebut dibuat atas perkara yang diajukan Irawan Ismail sebagai Penggugat I dan Kevin Natasaputra sebagai penggugat II, melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia CQ Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai tergugat I.
Para penggugat dalam perkara ini merasa keadilannya terganggu jika tidak melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas permasalah hukum yaitu adanya penyitaan tanah oleh Tergugat atas lahan di Keranga seluas 30 hektar berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-15/N.3 /Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor Print-N.3.5/Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dalam rangka mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan asset tanah pemda Kab.Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Hektar.
Dalam salinan putusan yang diterima media ini, Sabtu 9/4/2022, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan 1 bidang tanah seluas 12.020 M2 adalah sah milik para Penggugat berdasarkan dokumen hak milik berupa sertipikat hak milik dan dokumen akta jual beli lainnya.
“Menyatakan satu bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor : : 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 ,seluas 12.020 M2 sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Irawan dan Kevin natasaputra adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat milik para penggugat,” bunyi salah satu amar putusan tersebut yang dikutip kembali oleh media ini.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan para tergugat I dalam hal ini kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang ikut menyita lahan milik penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.
“Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum” lanjut bunyi putusan hakim pada Point selanjutnya.
Berikut bunyi beberapa salinan amar putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian
- Menyatakan gugatan para penggugatberdasarkan hukum
- Menyatakan Akta jual beli nomor : 170/2017, tertanggal 09 Agustus 2017, antara tergugat II/ Dayus Kayus selaku penjual dengan penggugat I/Ismail Hirawandan PenggugatII/KevinNatasaputra selaku pembeli, yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat Akta tanah Tergugat III/Lalu Muhammad Supriandi, SH,M.KN, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan satu bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor : : 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 ,seluas 12.020 M2 (dua belas ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Irawan dan Kevin natasaputra, adalah sahdan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat
- MenyatakanTergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.633.900,-(Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penyerahan aset oleh Kejaksaan atas tanah seluas 30 Ha dan didalam terdapat hal milik dari Ismail Irawan dan Kevin Natasaputra akan menimbulkan soal baru. [TVP/Willy Grasias]