November 23, 2024

Tak Bayar THR, Kemnaker Diminta Beri Sanksi PT Dutapendawa Kharisma

0

Yosephina Angel (Kiri) dan Neneng Satriani (kanan) sedang melaporkan pihak PT Dutapendawa Kharisma yang tak bayar THR mereka di Posko THR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 17 April 2022. Foto: SE

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Tiga orang karyawati PT.Dutapendawa Kharisma, Neneng Syafriani, Yosephine Angel dan Sari Novianti mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Ketiganya didampingi kuasa hukum mereka hukum dari Kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” Siprianus Edi Hardum, SH.MH.

Ketiganya mengadukan pihak managemen PT. Dutapendawa Kharisma ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena sampai saat ini mereka tidak diberi uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Bahkan ketika mereka minta, Direktur perusahaan tersebut bernama Maulana Meilina tidak memberikan tanggapan. Padahal karyawan lainnya selain mereka dua diberikan THR,” kata Edi Hardum.

Bahkan,  Neneng Syafriani dipecat oleh pihak manajemen dengan alasan yang tidak jelas. Neneng menandatangani kontrak kerja untuk kedua kalinya di perusahaan itu terhitung sejak 4 Januari 2022 – 3 Januari 2023. “Iya dipecat dengan alasan tidak jelas,” kata dia.

Yosephine Angel (kiri) dan Neneng Satriani (kanan) didampingi kuasa hukum mereka Siprianus Edi Hardum, SH, MH, melaporkan manajemen PT.Dutapendawa Kharisma (tengah) ke Posko THR Kemnaker, di Jakarta, Rabu (27/4/2022) karena mereka tak diberi THR.

Edi mengatakan, kliennya terima dipecat tetapi pihak perusahaan harus: pertama, kembalikan Ijazah Asli Diploma ASEKMA (Akademi Sekretaris dan Manajemen) DON BOSCO atas nama Neneng Syariani. Kedua, membayar Gaji Bulan April 2022  periode : tanggal 1 sampai dengan 20 April 2022 sebanyak = 14 hari  gaji = Rp 340.000,00  x 14 hari = Rp 4.760.000,00.

Ketiga, uang Tunjangan Hari Raya 1 kali gaji = Rp 8.500.000,00. Keempat, Uang Pesangon (Peraturan Pemerintah Nomor35 Tahun 2020), masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah 2 bulan upah x Rp. 8.500.000,00  = Rp 17.000.000,00.

Kelima, sisa kontrak kerja = 8 Bulan (Mei sampai dengan Desember 2022) 8 bulan x Rp. 8.500.000,00 = Rp. 68.000.000,00. Keenam, uang catering pengganti puasa periode : tanggal 01 s/d 20 April 2022 sebanyak = 14 hari.

Uang Catering = Rp 9.000, 00 x 14 hari = Rp 126.000. Jadi total yang harus dibayar oleh PT Dutapendawa Kharisma kepada Neneng Syariani sebesar = Rp. 98.386.000,00.

Sedangkan Sari Novianti sampai saat tidak dipecat namun tidak beri THR dimana THR-nya sebesar Rp 6.500.000,00. “Selain itu, Sari Novianti juga dibuat tidak tenang bekerja di perusahaan tersebut,” kata Edi. Sedangkan Yosephine sudah dipecat per hari ini.

Edi menegaskan, ketiga kliennya tidak diberi THR dan satunya dipecat yakni Nenang oleh Direktur Perusahaan karena diduga dua karyawan ini membocorkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh Ibu Maulana Meilina kepada Komisaris perseroan, Bataradjaja Inderadjajanata. “Kasus dugaan pengelapan uang perusahaan ini telah kami laporkan ke Polsek Taman Sari, dan kasusnya sedang diselidiki,” kata Edi.

Edi mendesak pihak Kemnaker agar mendesak pihak PT.Dutapendawa Kharisma agar membayar hak ketiga kliennya di atas. “Kalau tidak bayar, cabut usaha PT.Dutapendawa Kharisma yang bergerak di bidang perhotelan di Jakarta itu,” tegas alumnus S2 Hukum Bisnis UGM ini.

Dikatakan, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2021 tentang THR, dimana ditegaskan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Sebagai contoh, A merupakan pegawai yang dikontrak selama 2 tahun namun baru bekerja selama 3 bulan sebelum hari raya.

A memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000. Berdasarkan aturan yang berlaku A akan memperoleh THR dengan perhitungan : Masa Kerja Pegawai / 12 × gaji yang diperoleh selama sebulan 3/12 × Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000

Selain mengenai cara perhitungan besaran THR yang diterima pegawai/buruh, SE Menaker tersebut juga menyatakan bahwa THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak boleh dibayarkan secara bertahap/dicicil.

THR juga harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. [TVP/HD]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *