October 18, 2024

148 CPMI NTB Belum Bisa OPP, Kepala BP2MI: Semua Hanya Patuh Pada Undang-Undang

0

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Command Center BP2MI, Kamis (2/6/2022).

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan belum lengkapnya dokumen yang menjadi persyaratan, menjadi alasan BP2MI belum dapat memproses Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang menjadi syarat keberangkatan 148 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.

“Atas masalah yang sempat ramai di media, seolah-olah BP2MI menunda, 1.000 persen saya bisa memberikan garansi, semua hanya ketelitian dan kepatuhan kita pada undang-undang. Dan apakah bisa berangkat atau tidak mereka ke Malaysia, dalam pandangan kami secara undang-undang, sebenarnya tidak bisa berangkat ke Malaysia,” tegas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Command Center BP2MI, Kamis (2/6/2022).

Pernyataan Benny ini sebagai tanggapan pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), NTB, Muhamadon, kepada pers Selasa (31/5/2022) yang mengatakan,  Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Nusa Tenggara Barat (NTB) BP2MI NTB dinilai menghambat pembangunan ekonomi bangsa dan negara Indonesia.

Pasalnya, 174 PMI asal NTB batal diberangkatkan ke Malaysia Selasa (31/5/2022) karena tidak diizinkan oleh pihak UPTD BP2MI NTB. “Alasan tidak diizinkan berangkat karena belum dilaksanakan Persiapan Pemberangkatan Akhir (PAP). Padahal yang melaksanakan PAP dia sendiri,” kata Muhamadon.

Muhamadon mengatakan, akibat tidak diberangkatkannya 174 PMI itu maka empat perusahaan di Indonesia yang menfasilitasi 174 itu dan satu perusahaan BUMN di Malaysia yang memesan rugi.

“Pesawat carter dari Malaysia sudah tiba di Mataram, NTB, namun karena tidak diizinkan berangkat maka pesawatnya kembali dengan kosong. Jelas perusahaan perusahaan BUMN Malaysia rugi dan 4 perusahaan (perseroan terbatas) yakni perusahaan pengerah PMI (P3MI) yang sudah memenuhi syarat rugi juga,” kata dia.

Secara kronologi, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menerangkan bahwa pada Jumat (27/5/2022) pukul 16.18 WITA, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah NTB menerima informasi dari Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono bahwa terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight.

Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB menyatakan, apabila OPP ingin dilaksanakan pada Senin (30/5/2022), maka Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memproses dokumen CPMI tersebut dapat mengajukan permohonan OPP sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Benny Rhamdani tunjukan dokumen.

Pada hari yang sama, yaitu Jumat 27 Mei 2022 jam 17.02 WITA, Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB dihubungi oleh Atnaker (Atase Ketenagakerjaan) KBRI Malaysia dimana meminta UPT BP2MI Wilayah NTB untuk dapat melaksanakan OPP bagi 148 CPMI tersebut. Namun, hingga pada saat Atase Ketenagakerjaan menghubungi Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, P3MI belum mengajukan dokumen CPMI dan permohonan OPP,” terang Benny.

Pada Sabtu (28/5/2022) pukul 13.03 WITA, Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB kembali dihubungi oleh Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, untuk dapat segera melaksanakan OPP terhadap para CPMI tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan dalam sistem BP2MI, P3MI belum mengajukan dokumen maupun permohonan untuk OPP.

Senin (30/5/2022), kantor UPT BP2MI Wilayah NTB menerima kedatangan dua P3MI yaitu PT. Cipta Rezeki Utama dan PT. Cahaya Lombok. Dalam kesempatan itu, kedua perusahaan tersebut meminta untuk dapat segera dilakukan OPP. UPT BP2MI Wilayah NTB menyampaikan kepada kedua P3MI yang hadir di kantor UPT BP2MI Wilayah NTB, untuk mengajukan permohonan OPP sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adapun setelah dilakukan pengecekan pada sistem, terdapat pengajuan dokumen dan permohonan OPP 148 CPMI dari empat P3MI, dengan rincian 41 CPMI PT. Cipta Rezeki Utama, 43 CPMI PT. Wira Karitas, 41 CPMI PT. Cahaya Lombok, dan 23 CPMI PT. Primadaya Pratama Pandukarya. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya terdapat 125 CPMI yang memenuhi syarat untuk mengikuti OPP. Sedangkan terdapat 23 CPMI yang belum memenuhi syarat atau perlu perbaikan dokumen.

“Setelah dokumen para CPMI lengkap, UPT BP2MI Wilayah NTB kemudian berkoordinasi dengan BP2MI pusat melalui Kedeputian Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika (ASAF), terkait kesesuaian dokumen-dokumen tersebut. Kedeputian Penempatan dan Pelindungan Kawasan ASAF menyampaikan kepada UPT BP2MI Wilayah NTB untuk melakukan proses dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni UU No. 18 Tahun 2017 pasal 13 butir f, yang menyebutkan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap CPMI yang telah memenuhi syarat, akan dijadwalkan untuk mengikuti OPP pada Selasa (31/5/2022) setelah mendapat persetujuan terkait dokumen CPMI. Sedianya, UPT BP2MI Wilayah NTB telah mempersiapkan pelaksanaan OPP. Hal ini dikarenakan para CPMI sudah berada di kantor masing-masing P3MI. UPT BP2MI Wilayah NTB juga telah berkoordinasi dengan BP2MI Pusat mengenai pelaksanaan OPP tersebut, sekaligus berkonsultasi atas persyaratan visa kerja yang menjadi catatan.

Namun, UPT BP2MI Wilayah NTB mendapatkan informasi terbaru bahwa telah disewa pesawat untuk pemberangkatan para CPMI ke Malaysia.

“Pada hari yang sama, Senin tanggal 31 Mei 2022, UPT BP2MI Wilayah NTB mendapat informasi secara lisan dari P3MI, bahwa pihak Sime Darby Malaysia selaku perusahaan yang akan mempekerjakan 148 CPMI telah menyewa pesawat untuk membawa para CPMI tersebut ke Malaysia,” papar Benny.

Sesuai arahan BP2MI Pusat, pelaksanaan OPP dapat dilakukan setelah dokumen sesuai dengan peraturan perundangan terkait penempatan PMI ke luar negeri. Atas hal tersebut, UPT BP2MI Wilayah NTB tidak dapat melakukan OPP, dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan Pasal 13 butir f, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Karena apa, yang dikeluarkan oleh pihak kedubes Malaysia itu bukan visa kerja, kecuali visa rujukan. Jadi seseorang yang kemarin akan berangkat itu dikasih visa rujukan oleh kedubes Malaysia yang nanti visa kerjanya akan dikeluarkan di Malaysia,” ujarnya.

Benny menyambung, dalam pandangan BP2MI, hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang.  “Bahkan kami juga dari berbagai kasus banyaknya dan maraknya penempatan ilegal ke negara-negara luar, kalau ini terus berlangsung dan kita tolerir, maka akan banyak orang Indonesia yang tidak memperdulikan mereka berangkat ke luar negeri dengan mengantongi visa kerja. Toh urusan bekerja nanti akan dilegalkan oleh negara masing-masing di sana, misalnya melalui jaringan mereka dan sebagainya,” pungkas Benny.

Atas hal tersebut, Benny menyatakan bahwa akan segera melaksanakan OPP terhadap 125 CPMI yang memenuhi syarat. Namun terkait dapat terbang atau tidaknya para CPMI, ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi domain BP2MI, melainkan instansi lain. [TVP/SE]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *