September 8, 2024

Diduga Menipu, Mahfud Abdullah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Penceramah dan pemilik travel umroh Mahfudz Abdullah  dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pitaloka Citrasmi T melalui kuasa hukumnya Law Firm Roberto Sihotang and Partners pada November 2021.

Nomor laporan polisi adalah : STTLP/B/5860/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 November 2021. Ia dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

Menurut Roberto Sihotang, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik di Polda Metro Jaya sampai saat ini, terlapor Mahfudz Abdullah sudah tiga kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, akan tetapi sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan polisi tersebut.

Roberto mengatakan, awalnya kliennya menawarkan ke beberapa agent property dan teman-teman serta saudara dari kliennya, namun belum menemui pembeli rumah yang pas.

Teman dari kliennya bernama Yohana menawarkan seorang calon pembeli yang bernama Mahfudz Abdullah yang diakuinya berprofesi sebagai penceramah dan pemilik sebuah Travel Umroh. Terjadi kesepakatan bahwa rumah tersebut akan dibeli oleh Mahfudz Abdullah seharga Rp 12,5 miliar dengan sistem pembayaran dicicil selama kurang lebih 1,5 tahun.

Berhubung Mahfudz belum memiliki dana yang cukup untuk membayar DP rumah, maka Mahfudz menginformasikan dan mengenalkan kepada kliennya bisnisnya yang bernama Lie Andry Setyadarma, yang ternyata baru diketahui belakangan oleh kleinnya bahwa rekan bisnis yang dimaksud adalah seorang pendana (selanjutnya disebut Funder).

Dan menurut Mahfudz rekannya tersebut akan membayarkan terlebih dahulu DP rumah sebesar Rp 4,5 miliar  setelah penandatanganan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) yang dilakukan oleh Lie Andry Setyadarma dengan kliennya yang bernama Andjani Kartoredjo S, selaku pemilik rumah yang namanya tercantum pada sertifikat rumah yang akan ditransaksikan.

Transaksi PPJB dilakukan pada Tanggal 16 Agustus 2019 di rumah orang tua klien Roberto yang beralamat di Jalan Pulomas Utara 2B Nomor7 di hadapan Notaris Faridah SH.

Kemudian setelah penandatanganan PPJB selesai Lie Andry mentransfer uang kepada Klien Kami sejumlah Rp 3,375 miliar.

Kemudian kliennya menanyakan kepada Mahfudz mengapa uang yang ditransfer tidak sesuai dengan perjanjian dan kemudian dijelaskan oleh Mahfudz bahwa dari jumlah Rp 4,5 miliar  dikenakan biaya administrasi dan lainnya, sehingga dana yang diterima oleh klien Roberto hanya sebesar Rp 3.375.000.000,-, namun Mahfudz mengatakan kepada kliennya bahwa semua biaya yang terkait dan terpotong oleh Funder menjadi tanggung jawab dia (Mahfudz).

Bahkan di luar dugaan ternyata Mahfudz meminjam uang klien Ronberto sebesar Rp 1.740.000.000,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang menurut beliau dana itu akan dipergunakan sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek Travel umroh miliknya agar dia bisa membayar cicilan uang rumah kepada kliennya. ”Karena bujuk rayu yang dilakukan oleh dirinya, klien kami akhirnya percaya dan mau menyerahkan uang sebesar yang dimintakan tersebut,” kata dia.

Dikatakan, sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh Mahfudz Abdullah pada tanggal 16 Agustus 2019, bahwa setelah penandatanganan PPJB Mahfudz akan membayarkan cicilan rumah sebesar Rp 3,5 miliar pada bulan November 2019 dan sisanya akan dicicil selambat-lambatnya selama 15 bulan namun Mahfudz tidak pernah melakukan cicilan pembayaran sesuai yang telah disepakati.

Pada bulan Agustus 2020 klien menerima surat Somasi dari Lie Andry sebanyak tiga kali (13 Agustus 2020, 21 Agustus 2020, 29 Agustus 2020 ), yang menyatakan bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi Lie Andry Setyadarma sejak tanggal 21 Juli 2020. “ Oleh karena itu saya dan keluarga harus meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut secepat mungkin,” kata dia.

“Berdasarkan hal – hal tersebut, maka dengan berat hati, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/5860/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 November 2021,” kata Roberto. [TVP/SE]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *