Pemerintah Harus Serius Tangani Masalah Ketahanan Pangan
Oleh :
Riduan Sapri Purba, Ketua Cabang GMKI Bogor (2022 – 2023)
MASALAH ketersediaan pangan pada skala global yang tidak terkendali pasca pandemi Covid-19 menimbulkan fluktuasi pada harga pangan, dan kini problematika ketersediaan pangan menjadi topik perbincangan dunia. Isu ketahanan pangan ini juga menjadi perhatian khusus Pemerintah melalui agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024. Ketahanan pangan juga menjadi salah satu pokok bahasan utama pada agenda KTT G20 yang baru saja dilaksanakan di Bali.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di KTT G20 memberikan dorongan kepada seluruh perwakilan negara untuk serius membahas isu krisis pangan tersebut. Masalah ketahanan pangan menjadi hal serius yang harus serius ditangani pemerintah karena menyangkut keberlangsungan negara dan kehidupan generasi penerus bangsa.
Menurut data Global Food Security Index (GFSI), ketahanan pangan Indonesia pada 2021 memang melemah dibanding tahun sebelumnya dimana terjadi penurunan indeks dari level 61,4 menjadi 59,2. Walaupun demikian harga pangan di Indonesia cukup terjangkau oleh masyarakat, dan ketersediaan pasokan pangan cukup memadai jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Persoalan yang muncul adalah standar nutrisi dan keragaman makanan pokok masih dinilai rendah. Sumber daya alam Indonesia juga dinilai memiliki ketahanan yang buruk karena belum dilindungi kebijakan politik yang kuat, serta rentan terpapar bencana terkait perubahan iklim, cuaca ekstrem, dan pencemaran lingkungan.
Masalah pemenuhan pangan bagi seluruh penduduk di suatu wilayah mestinya menjadi sasaran utama kebijakan suatu negara, dengan didukung ketersediaan infrastruktur pertanian pangan yang memadai.
Pertahanan pangan sangat penting karena mendukung pertahanan keamanan. Bukan hanya sebagai komoditi ekonomi, pangan merupakan komoditi yang memiliki fungsi sosial dan politik, baik nasional maupun global. Ancaman terhadap ketahanan pangan mengakibatkan Indonesia sering mengimpor produk-produk pangan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan jumlah penduduk besar, ancaman terhadap produksi pangan memunculkan kekhawatiran sehingga dibutuhkan tambahan ketersediaan pangan alternatif dan lahan pangan.
Food Estate merupakan kegiatan prioritas nasional, untuk mewujudkan ketahanan pangan, terutama mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah telah menyiapkan kawasan pengembangan pangan secara terintegrasi atau food estate dengan luas lahan sekitar 10.000 Ha yang dilakukan untuk menyambut ribuan orang yang akan bermukim di IKN.
Secara umum semua kabupaten di Kalimantan Timur berpotensi sebagai Food Estate yang berfungsi sebagai lumbung pangan, akan tetapi secara spesifik ada tiga daerah sudah dipersiapkan sebagai lumbung pangan yakni Kutai Kartanegara, Paser dan Penajam Paser Utara.
Perikanan merupakan salah satu sector yang memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan, khususnya yang bersumber dari protein hewani. Potensi sumber daya hayati perikanan yang dimiliki Indonesia merupakan salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan dalam mengahadapi ancaman krisis pangan.
Prinsip ekonomi biru menerapkan model pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan pembangunan darat dan laut dengan memperhitungkan daya dukung sumber daya dan lingkungan. Pemenuhan gizi masyarakat secara nasional maupun global dapat ditangani dengan menerapkan prinsip ekonomi biru, ini sembari melakukan pengelolaan secara berkelanjutan pada sumber daya alam.
Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan tersebut seperti pembentukan Badan Pangan Nasional melalui Perpres No 66 Tahun 2021, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Masalah pangan harus menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia, khususnya mahasiswa civitas Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Mengingat pentingnya masalah pangan bagi Bangsa Indoensia, Badan Pengurus Cabang GMKI Cabang Bogor, dalam Kongres ke-38 ini, mengusulkan agar isu Ketahanan Pangan dibahas secara serius dalam Kongres untuk memberikan arahan kerja Pengurus Pusat GMKI (PP GMKI) berikutnya.
PP GMKI harus ikut serta dan terlibat aktif dalam membangun penguatan ketahanan pangan serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengendalikan harga pangan, baik dari sisi regulasi, anggaran, implementasi dan evaluasi. Termasuk memberikan usulan mitigasi mencegah kelangkaan pangan dari sisi demand dan supply Mitigasi pangan penting karena produksinya acap tak seimbang dengan kebutuhannya.
Selain itu menguslkan juga agar PP GMKI mendorong penerapan UU Cipta Kerja untuk tetap mengindahkan prinsip ekonomi biru yaitu berkelanjutan dan seimbang antara pemanfaatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir.
Kongres ke-38 GMKI di Tana Toraja menjadi momentum bagi seluruh civitas GMKI untuk mendukung Pemerintah dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah pangan di Indonesia. Selamat berkongres dengan semangat Ut Omnes Unum Sint.