Dekan FH Universitas Trisakti: UU Persaingan Usaha Tidak Sehat Harus Direvisi
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pemerintah dan DPR harus merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan era ekonomi digital saat ini.
Demikian dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Dr.Dra. Siti Nurbaiti, S.H.,M.H. dalam sambutannya saat membuka webinar dengan tema,”Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital: Implementasi dan Tantangannya”, Sabtu (26/11/2022).
Tampil sebagai pembicara dalam acara yang dimoderatori Dosen FH Universitas Trisakti Dr. N.G.N. Renti Maharaini Kerti, SH, MH itu adalah Investigator Utama/Staf Ahli KPPU bidang Hukum, Mohamad Reza, S.H., M.H, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr.Ana Maria Tri Angraini, S.H.M.H.
Menurut Siti, pola persaingan usaha di era ekonomi digital saat ini sudah lain dengan pola persaingan sebelum ekonomi digital. “Hal seperti ini tentu harus diatur dalam UU yang ada. UU yang ada saat ini sudah ketinggalan,” kata dia.
Ia menambahkan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang ada sekarang bersifat abu-abu alias tidak jelas.
Dr.Ana Maria Tri Angraini, S.H.M.H. mengatakan, yang perlu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat KPPU diberi kewenangan untuk bisa menjangkau pelaku usaha di semua negara, bukan hanya di Indonesia. Pasalnya, ekonomi digital borderless alias tanpa batas negara. “Sengketa secara online. Harus ada kerja sama antara negara,” kata dia.
Ana Maria Tri Angraini mengatakan, era ekonomi digital ubah system usaha, terutama transaksi usaha. “Oleh karena itu semua masyarakat harus siap,” kata dia.
Sedangkan Mohamad Reza, S.H., M.H, mengatakan, tantangan utama ekonomi digital adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi. “Tanpa memiliki hal ini maka masyarakat tergilas oleh ekonomi digital,” kata dia.
Ana Maria Tri Angraini menambahkan, ekonomi digital selain banyak membawa sisi positif seperti kemudahan dan efisiensi dalam banyak hal terutama dalam hal pembayaran namun juga banyak membawa malapetaka. Contohnya banyak masyarakat terjebal dengan pinjaman online (Pinjol).
Ia mengatakan, system Pinjol ini banyak terjadi pelanggaran hukum seperti membuka semua data pribadi konsumen dan menyebarluaskan rahasia konsumen. “Yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia. [TVP/EH]