Lakukan RUA PPPSRS Hybrid, Warga Apartemen Marina Ancol Apresiasi Panmus
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) atau lebih dikenal sebagai apartemen Marina Ancol Jakarta Utara menegaskan Rapat Umum Anggota (RUA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) secara hybrid (gabungan offline dan online) adalah sah dan sesuai aturan.
Rapat yang mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (SK DPRKP) DKI Jakarta Nomor 420 Tahun 2021 ini sekaligus menjadi jalan tengah untuk menampung aspirasi seluruh pemilik dan penghuni apartemen.
Ketua Panmus MMR, Oki Benjamin Odang menampik jika RUA MMR menyalahi aturan. Dia menjelaskan, SK Dinas Perumahan Nomor 420/2021 mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT), Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), Dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi COVID-19. Beleid itu mengatur, PPPSRS/PPRS dapat melaksanakan RUAT atau RUALB secara elektronik (virtual meeting) sebagai alternatif penyelenggaraan rapat atau secara tatap muka dengan pembatasan.
Selain itu, ada dua alasan utama Panmus memutuskan rapat dilakukan hybrid. Pertama, penyelenggaraan RUA PPPSRS wajib dilaksanakan di lingkungan apartemen yang bersangkutan. Sementara kapasitas ruang rapat di MMR tidak mencukupi untuk menampung semua anggota yang berjumlah 1.680 unit.
”Dalam SK 240 juga disebut adanya pembatasan jumlah peserta yang hadir secara offline. Jadi kami menaati aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan. Dalam menjalankan amanah ini, Panmus selalu berpegang dengan aturan yang ada,” tegas Oki jelang pelaksanaan RUA, Sabtu, 18 Maret 2023, di MMR, Jakarta.
Alasan kedua, lanjut Oki, dipilihannya sistem hybrid adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota baik yang berada di luar kota Jakarta, maupun yang sedang ada kesibukan agar tetap dapat mengikuti rapat secara daring.
”Panmus ingin semua anggota bisa mengikuti rapat dan menyampaikan aspirasinya, sebab mereka berhak untuk difasilitasi. Sementara anggota yang ingin hadir juga diperbolehkan datang, kami tidak akan menghalang-halangi. Sehingga tidak benar kalau dikatakan tidak sesuai aturan. Kami malah mengambil jalan tengah agar semua aspirasi anggota tertampung,” jelasnya.
Diapresiasi Penghuni
Sementara itu, sebagian besar pemilik dan penghuni apartemen mendukung langkah Panmus melaksanakan RUA secara hybrid. Sistem ini dinilai dapat memberi kesempatan yang sama dan luas kepada para anggota, khususnya yang berhalangan hadir, untuk dapat menyalurkan aspirasinya.
Risman Susanto, pemilik unit di Tower C yang sedang di Surabaya, mengapresiasi kerja Panmus. Dia menilai sistem hybrid memberikan kesempatan yang sama bagi anggota yang berhalangan hadir secara langsung untuk turut menentukan keputusan terbaik bagi apartemennya.
”Terus terang kalau diminta ke Jakarta hanya untuk menghadiri rapat PPPSRS, kami agak keberatan, sebab selain memakan biaya, waktu, dan tenaga. Kami juga punya bisnis dan pekerjaan yang kini belum bisa ditinggalkan,” kata Risman via telepon. Ia menilai, keputusan Panmus dalam pelaksanaan RUA justru didasari untuk kepentingan bersama.
Lindawati, pemilik unit di Tower B juga menyatakan siap hadir secara virtual. Linda mengaku ingin menyampaikan aspirasi agar saat pemilihan pengurus, ia dapat memastikan sosok-sosok yang kompeten dan tegas menegakkan aturan. ”Saat ini terlalu banyak kepentingan yang bermain. Saya tak ingin pengelolaan Apartemen Marina Ancol, yang sudah baik jadi kacau. Karena itulah keputusan Panmus melaksanakan RUA secara hybrid saya apresiasi,” ungkap Linda.
Ketua Pengurus P3SRS Apartemen MMR, Edy Bangsawan, menyatakan sebagian penghuni bermasalah selalu memprovokasi dan menyebarkan berita bohong mulai dari pemilihan pengurus hingga pengelolaan apartemen. Padahal, mereka yang kerap membuat kegaduhan dan menyudutkan pengurus serta pengelola justru tidak taat terhadap aturan.
Edy mengungkapkan, mereka yang berbicara di berbagai forum belum melunasi biaya pemeliharaan apartemen. Sejauh ini tercatat 60 penghuni belum melunasi biaya pemeliharaan selama bertahun-tahun. Mereka inilah yang kerap membuat kegaduhan dan menyebarkan berita bohong tentang Apartemen MMR.
“Maintenance fee merupakan jantungnya apartemen untuk keperluan 350 pekerja dalam menjalankan operasional, listrik, air, keamanan, fasilitas publik, perbaikan fungsi lift, pengolahan tinja, dll. Kalau mereka sudah ngaku bayar, mana datanya dan mana buktinya. Kita butuh bukti yang valid, bukan hanya tuduhan sepihak saja,” tegas Edy.
Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi secara persuasif, pengurus akhirnya memutuskan menegakan peraturan yang berlalu. Hal ini ditempuh sekaligus untuk memelihara rasa keadilan bagi 1.680 penghuni lain yang kooperatif membayar biaya pemeliharaan. “Pengurus dan Pengelola siap dikonfrontir kapanpun untuk proses pembuktian.” pungkas Edy. [TVP]