November 23, 2024

Kasus Investasi Bodong Segera P-21

0

Para korban investasi bodong.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kabarnya polisi baru-baru ini menangkap dua Affiliator robot trading FIN888 di tempat terpisah. Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, dimana kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8 – 10 persen per bulan kepada korbannya.

Dengan ditangkapnya kedua afiliator itu, harusnya menjadi kabar baik bagi para korban dan menandakan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, perkara robot trading FIN888 yang ini sudah dilaporkan setahun lalu, tapi kasusnya seakan jalan ditempat.

Meski dua tersangka sudah ditangkap, tapi Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan menegaskan dirinya belum puas, karena yang baru dijadikan tersangka dan ditangkap hanya dua orang afialitor. Sementara pelaku utama Tjahjadi Rahardja (Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk) berdasarkan Affidavit (surat pernyataan sukarela dibawah sumpah di hadapan pejabat berwenang) yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-Appostile (disahkan) Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya di investasi bodong FIN888.

Dalam dokumen Affidavit itu disebutkan para Saksi Pelapor, Saksi Terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja.  Affidavit 3rd (16 Juni 2022) menyebutkan, uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.

”Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya, secara sepihak mengalihkan kepada orang yang berinisial MN atau Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal,” ungkap  dalam keterangan persnya, Minggu (2/4/2023).

Harusnya, kata dia, mengakuan itu sudah cukup untuk mentersangkakan Tjahjadi Rahardja. Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh Penyidik yang disampaikan langsung kepada Pelapor, MN ini ternyata hanyalah lulusan SD, rumahnya pun sesuai KTP sudah digusur, dan ketika ditelusuri rumah orang tua MN bisa dikategorikan tidak layak huni.

”Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan ke kami, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga,” tegasnya.

Dalam LO-nya, Yenti menyatakan, dengan adanya penghimpunan dana yang melanggar ketentuan hukum pidana dan terhimpunlah sejumlah uang yang kalau dikaitkan dengan TPPU, perbuatan tersebut adalah tindak pidana asal, atau predicate offence dan uang yang terkumpul itu karena adanya penipuan, maka uang tesebut namanya Uang Hasil Kejahatan (Dirty Money).

”Berkaitan dengan pelaporan (korban FIN888), berarti harus dilihat sudah terjadi TPPU yaitu ketika uang hasil kejahatan sudah dialihkan dan mengalir kemana-mana oleh siapapun dan untuk siapapun, yang tidak sesuai peruntukan dalam perjanjian ketika menawarkan investasi, artinya ada/terjadi tindak asal dan TPPU,” tulis Yenti dalam LO-nya.

Untuk itu, Oktavianus minta polisi, dalam hal ini tim penyidik yang menangani kasus FIN888 harus bersikap profesional dan equality before the law. Sebab ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada orang besar dalam dan di belakang kasus ini.

Perjuangan panjang

Oktavianus mengungkapkan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi (setahun lalu), tapi kenyataannya kini masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan beberapa kasus serupa sudah selesai di pengadilan tingkat pertama dan  hingga Banding. Kabarnya penyidik sudah menetapkan tersangka, tapi hingga kini belum pernah dirilis ke publik.

Bahkan para korban FIN888 sempat menggeruduk (didatangi) kediaman Yenti Garnasih digeruduk di Sentul, Bogor, awal Maret 2023 lalu. Mereka ingin mendukung ahli TPPU itu beri Keterangan Ahli di Bareskrim, namun kecewa Yenti tak hadir.

Menurut Yenti waktu itu, sesuai kesepatakannya dengan penyedik memang tidak ada jadwal dia beri keterangan hari itu. Sebab surat yang diberikan itu mendadak dan daftar pertanyaan yang diberikan lewat email, menurutnya belum lengkap.

Dengan telah ditangkapnya 2 tersangka FINN888, Oktavianus berharap, kasus ini segera disidangkan, sebab berdasarkan aturan yang ada 120 hari masa penahanan untuk kasus TPPU, sebelum dinyatakan P-21 (Lengkap dan siap disidangkan).

Dia mengatakan, bersama para korban, dirinya akan terus berupaya meminta atensi dari semua pihak mulai dari Presiden Republik Indonesia, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam, termasuk semua jajaran petinggi kepolisian sudah dikirimkan kronologis termasuk bukti-bukti penting di dalamnya.

”Kami percaya sistem peradilan dan hukum di Indonesia masih bagus dan baik. Kami yakin di Indonesia ini tidak orang yang kebal hukum. Jika salah maka harus mempertanggungjawabkan, jangan ada upaya invicible hands yang coba melindungi, karena kami bersama ratusan korban FIN888 yang berjumlah saat ini 650 Korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp135 milyar akan selalu mengawal kasus ini bersama-sama,” pungkasnya. [TVP]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *