Gelapkan Uang Rp 400 Juta Karyawan RRI Dilaporkan ke Polisi
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Sugiardi (PNS), karyawan Radio Republik Indonesia (RRI) dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua Tangerang, Banten oleh Imang Halim, pekan lalu. Pasalnya, Sugiardi diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Sugiardi yang panggilan Ogi menggelapkan uang saya sebesar Rp 410.000.000,00 (empat ratus sempuluh juta rupiah),” kata Imang Halim Halim kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Imang menjelaskan, Sugiardi (PNS) yang beralamat di Reni Jaya Blok AD-8 Nomor.16 RT 004/017, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten telah mengadakan kerja sama dengannya yaitu dalam urusan sengketa bisnis. Saat itu, dimana Sugiardi menyanggupi menyelesaikan sengketa bisnisnya yang sedang dialami Imang.
Ia menjelaskan, pada Kamis, 15 September 2022 pukul 10.00 WIB di Bank BCA Pakulonan Barat, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ia (Imang) bertemu dengan Sugiardi. Pada saat itu ia menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Sugiardi melalui pemindahan dana antarrekening BCA dari rekeningnya kepada rekening Sugiardi.
Menurut Imang, uang tersebut diserahkannya kepada Sugiardi agar Sugiardi penyelesaian sengketa bisnisnya tuntas.
Pada Kamis, 17 Maret 2023 Sugiardi kembali meminta uang kepadanya sebesar Rp 50.000.000 dengan maksud untuk mempercepat penyelesaian sengketa bisnisnya.
Selanjutnya Kamis, 14 April 2023 Sugiardi kembali menghubungi Imang dan meminta uang Rp 30.000.000 (tiga puluh juga) tujuannya meminta kekurangan di tanggal 17 Maret 2023.
Kemudian pada Sabtu, 16 Maret 2023 Sugiardi menghubungi Imang dan meminta uang sebesar Rp 30.000.000 dengan alasan untuk pinjam pakai. Pada tanggal 6 Juni 2023, Imang mendapat kabar kalau uang yang diserahkannya tidak sampai kepada orang yang dimaksud. Bahwa kemudian Sugiardi menjelaskan bahwa uang yang selama ini Imang kirim kepadanya dipakai oleh Sugiardi sendiri dan tidak memberikan kepada siapa pun.
Atas kejadian tersebut, Imang mengaku mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp 410.000.000,00 (empat ratus sempuluh juta rupiah). Atas hal ini Imang melaporkan Sugiardi ke Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Imang menyadari bahwa tindakan Sugiardi sebagaimana disebut di atas merupakan tanggung jawab pribadinya, tidak ada kaitannya dengan RRI sebagai lembaga tempat ia bekerja. “Namun kepada saya ia perkenalkan diri sebagai wartawan RRI makanya saya percaya,” kata dia. Imang berharap, uangnya bisa dikembalikan Sugiardi.
Sugiardi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa ia bersalah, dan akan mengembalikan uang sejumlah tersebut kepada Imang. “Iya betul saya bersalah, saya telah memakai uang Bos Imang. Tapi saya akan mengembalikan uang Bos Imang. Saya benar-benar salah,” kata Sugiardi ketika ditemui di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan, Kamis (26/10/2023). [TVP]