November 21, 2024

Menaker: Sumbang Devisa Terbesar Kedua, Pemerintah Maksimalkan Pelindungan Pekerja Migran

0

Singapura, TVP  – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah rerus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia. Pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas.

“Secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia itu setiap tahun 160 sampai 170 triliun, terbesar kedua. Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia,” ucap Menaker pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Hadapi Tantangan Pasar Kerja

Menaker mengatakan, terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita,” ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Beri Penghargaan Indonesian Migrant Worker Awards 2023 ke Pelindung PMI

Ia lebih lanjut mengatakan, di antara bentuk pelindungan yang diberikan negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran melalui Permenaker No. 18 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permenaker No. 4 Tahun 2023. Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran

“Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indoneisa. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023,” ucapnya.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Minta Peserta Pelatihan Kembangkan Terus Kompetensinya

Ia menjelaskan, dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat. Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.

“Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim,” ucapnya. [eh]

Baca Juga: HUT DWP dan Hari Ibu ke-95, Kemnaker Gelar Donor Darah

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *