Kemnaker Harus Serius Menegakkan Hukum terkait THR
Oleh: Timboel Siregar
MEMASUKI Bulan Ramadhan dan proses mempersiapkan Hari Raya Iedul Fitri, masyarakat pada umumnya melakukan konsumsi lebih dari biasanya, karena di momen ini terjadi peningkatan kebutuhan pokok dan harga-harga kebutuhan.
Permintaan (demand) biasanya meningkat di bulan Ramadhan ini, dan itu yang mendorong harga cenderung terdongkrak naik. Dengan peningkatan Permintaan (demand) maka sisi supply (penawaran) pun cenderung meningkat untuk memenuhinya, dan ini artinya proses produksi barang dan jasa akan meningkat, dan kondisi ini pun berpotensi membuka lapangan kerja.
Baca Juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta
Kehadiran THR ditujukan untuk membalance peningkatan kebutuhan dan harga-harga yang melonjak tersebut. Dengan THR maka daya beli pekerja dan keluarganya akan meningkat dan ini mendukung nilai konsumsi masyarakat semakin meningkat. Kenaikan konsumsi masyarakat secara agregat akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Konsumsi agregat berkontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, dan oleh karenanya THR pun akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah sendiri mulai 22 Maret 2024 lalu, secara bertahap menggelontorkan Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN TNI Polri dan pensiunannya. Nanti di Bulan Juni akan juga diserahkan gaji ke-13 ASN TNI Polri dan pensiunannya yang nilainya Rp 50,8 triliun.
Baca Juga: Kemnaker Targetkan 1.040 Lembaga Terakreditasi Tahun 2024
Demikian juga dengan pekerja formal swasta yang berhak mendapatkan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 akan mendapat THR paling lambat H-7. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Agustus 2023, total penduduk bekerja di dalam negeri sebanyak 139,85 juta orang dengan pekerja yang bekerja di sektor formal sebanyak 40,89 persen atau sekitar 57,18 juta, yang bila dikurangi jumlah ASN, TNI Polri sebanyak 10 juta orang maka jumlah pekerja formal swasta sekitar 47 juta orang.
Bila seluruh pekerja formal swasta mendapatkan THR dengan rata-rata upah Rp 3,5 juta maka nilai THR yang diberikan kepada pekerja formal swasta sebesar Rp 164,5 triliun (yaitu Rp 47 juta orang x Rp 3,5 juta). Namun data ini masih umum yang memang belum tentu bisa dijadikan acuan nilai THR untuk pekerja formal swasta.
Bila menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dengan jumlah pekerja formal swasta yang terdaftar sekitar 23 juta orang. Dengan jumlah pekerja tersebut maka nilai THR yang ditransfer ke pekerja formal swasta sebesar Rp 80,5 triliun (Rp 23 juta orang x Rp 3,5 juta). Ini jumlah data yang realistis untuk menghitung nilai THR dari pekerja formal swasta.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Temui GIZ, Perkuat Kerja Sama Pelatihan Vokasi
Jadi dari nilai di atas yaitu THR ASN TNI Polri sebesar Rp 48,7 triliun ditambah THR pekerja formal swasta Rp 80,5 triliun maka total uang yang berpotensi beredar di masyarakat Rp 129,2 triliun. Ini belum termasuk upah bulanan yang akan dibayarkan tanggal 25 Maret atau 1 April, atau tabungan pekerja swasta dan ASN TNI Polri, yang juga berpotensi digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.
Jadi dengan dana THR ASN TNI Polri dan pekerja formal swasta sekitar Rp 129,2 triliun ditambah upah bulanan yang juga akan digunakan maka potensi uang beredar di pasar akan semakin besar, dan ini akan mendukung peningkatan konsumsi masyarakat yang akan mendorong percepatan pergerakan barang dan jasa dan membuka lapangan kerja, yang akan mendukung Pertumbuhan Ekonomi lebih baik lagi. Transaksi barang dan jasa pun akan meningkatkan pendapatan pajak untuk negara.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Temui GIZ, Perkuat Kerja Sama Pelatihan Vokasi
Saya berharap Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan serius menegakkan hukum tentang pembayaran THR ini, khususnya untuk sektor swasta, karena selain untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Hari Raya, THR juga pun akan mendukung peningkatan konsumsi masyarakat untuk percepatan pergerakan barang dan jasa dan membuka lapangan kerja, peningkatan Pajak, dan mendukung peningkatan pertumbukan ekonomi.
Pemberian THR yang dimajukan ke H-14 bagi pekerja swasta formal juga akan lebih mendukung pembiayaan kebutuhan pekerja dan keluarganya sehingga dana THR akan lebih cepat beredar di pasar. Bila pembayaran THR bagi ASN TNI Polri bisa dilakukan 22 Maret lalu (pada setiap tahunnya THR bagi ASN TNI Polri serta pensiunannya diberikan sekitar H-14), maka sebaiknya pembayaran THR bagi pekerja swasta pun dimajukan menjadi H-14. [Penulis adalah aktivis Buruh]