December 2, 2024

Gudang Logistik Pilkada Diduga Dikuasai Istri Nabit, Kuasa Hukum Paket Maron Surati Bawaslu

0

Melkhi Judiwan, S.H., M.H

Ruteng, TVP –  Gudang Logistik PILKADA Kabupaten Manggarai, NTT periode 2024 – 2029 diduga milik keluarga dekat Heri G Nabit, calon Bupati Manggarai petahana. Karena itu, tim kuasa hukum Paslon Nomor 01 (Maron), Maksi-Ronald menyurati pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai di Ruteng, Senin (5/11/2024).

“Barusan kami telah mengirim surat permintaan kepada Bawaslu agar kalau benar gudang tersebut milik keluarga Nabit segera dipindahkan,” kata salah satu kuasa hukum Paslon Maron, Melkhi Judiwan, S.H., M.H. kepada media di Ruteng, Senin (5/11/2024).

Baca Juga: Roman: Pernyataan Sebut “Nabit Hancurkan Manggarai” Sebuah Kewajaran

Pada kesempatan itu Melki didampingi kuasa hukum Paslon Maron lainnya, Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H.

Melkhi menegaskan, berdasarkan informasi yang terpercaya dari tim kerja bahwa diduga pemilik gedung tempat penyimpanan Logistik Pilkada Kabupaten Manggarai adalah saudara Ferdi Marpaung yang berlamat di Jalan Juriah Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.

Istri dari Ferdi Marpaung merupakan saudara kandung kandung dari Ibu Meldy Hagur, isteri Bupati Manggarai yang adalah Paslon  Petahana sekarang. “Atau sebutan lainya, bahwa pemilik Gudang tersebut adalah adik ipar dari Bupati Bapak Hery Nabit, yang adalah Paslon  Petahana dalam Pilkada Manggarai November 2024.

Baca Juga: Buat Skenario Jahat, Bupati Manggarai Harus Segera Pecat Tarsi Asong  

Menurut Melkhi, walaupun ada indikasi kecurangan, namun sebagai warga negara yang baik, justru merasa penting jika hal ini disampaikan sedini mungkin kepada BAWASLU Kabupaten Manggarai sebagai lembaga pengawas terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada Manggarai.

KPU Harus Independan

 Sementara Edi Hardum mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada seperti UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13 Tahun 2024 serta peraturan pelaksanaan lainya, yang berwenang mengatur dan mengurus, serta mengamankan segala sesuatu barang dan/atau Logistik Pilkada  diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di setiap wilayah provinsi, kabupaten/kota. “Karena itulah KPU harus independen. Salah satu bentuk independensi itu adalah gudang penyimpanan Logistik jangan sampai milik dari paslon tertentu atau keluarganya,” kata Edi.

Baca Juga: Minim Integritas, Bupati Manggarai Kembali Didesak Pecat Ridus Asong

Menurut Edi, prinsip mutlak yang diemban oleh Lembaga KPU adalah wajib bersikap netral, dan/atau tanpa memihak pada salah satu Paslon tertentu, tak terkecuali  KPU Kabupaten Manggarai, dalam mengatur, dan mengamankan Logistik PILKADA Kabupaten Manggarai 2024 saat ini.

Edi menegaskan, yang tidak dilupakan oleh penyelenggara Pilkada Manggarai adalah hajatan politik yang melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan, baik secara langsung, maupun tak langsung.

Ketiga paslon dalam Pilkada Manggarai, kata Edi, memiliki tim sukses yang pasti memiliki ambisi msing-masing, bahka bukan tidak mungkin dapat melakukan segala sesuatu yang dapat merugikan Paslon lain demi kesuksesan perjuangan mereka masing-masing.

Baca Juga: LBH Manggarai Raya Melakukan Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Lelak

Oleh karena itu, untuk meminimalisasi timbulnya kecurigaan tim sukses Paslon di luar paslon Petahana,  gudang penampungan Logistik itu segera dipindahkan. “Bawaslu tentu harus bekerja jujur, berani dan independen. Jangan sampai bagian dari tim sukses dari paslon tertentu pula,” kata Edi.

Edi meminta seluruh masyarakat Manggarai agar ikut mengawasi jalannya Pilkada Manggarai 2024 ini. “Ikut mengawasi tentu mengawasi kinerja penyelanggara Pilkada juga karena ada kesan sebagian penyelenggara Pemilu di Manggarai memihak Paslon tertentu,” kata dia. [ad/tvp]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *