Menangkan Paslon Maron, Tuduhan Kampanye Hitam Tuduhan Remeh Temeh
Ruteng, TVP – Semua masyarakat Manggarai, NTT kalau ingin Menggarai maju, pilihlah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Maksi- Ronald. Jangan terpengaruh tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. “Sebab tuduhan kampanye hitam itu tuduhan remeh-temeh alias ecek-ecek,” kata Koordinator Kuasa Hukum Paslon Maron, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada pers Kamis (14/11/2024).
Ketika ditanya mengapa disebut remeh-temeh, Edi menjelaskan bahwa kalau pun terbukti bahwa tuduhan itu benar oleh putusan hakim tidak membuat Maksi batal untuk maju Pilkada dan tidak membuat ia batal dilantik menjadi Bupati Manggarai kalau terpilih.
Baca Juga: Pakar Pidana: Gakumdu Manggarai Ceroboh Tetapkan Maksi Ngkeros Tersangka
Karena itu, kata Edi, pilihlah Paslon Maron. “Ini demi Manggarai yang maju,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini.
Edi kembali menegaskan, Maksi Ngkeros dijerat dengan Pasal 69 juncto pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU tentang Kampanye Hitam (black campaign), dimana ancaman hukumannya 3 bulan – 18 bulan.
Peraturan pelaksana dari UU tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimana Pasal 90 berbunyi, ”(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; dll”.
Baca Juga: Roman: Pernyataan Sebut “Nabit Hancurkan Manggarai” Sebuah Kewajaran
Peraturan KPU terakhir adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimana dalam Peraturan Peralihannya masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di atas.
Jadi dari peraturan-peraturan tersebut sudah jelas bahwa Maksi tidak dituduh secara hukum melakukan memberikan uang atau menjadikan sesuatu kepada masyarakat, dll.
Baca Juga: ADD Dipangkas, Para Kades di Manggarai “Kepung” Kantor Bupati
“Intinya Maksi tidak melakukan kejahatan korupsi atau pidana lainnya. Jadi tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros kalau terbukti, sekali lagi kalau terbukti, tidak membuat… sekali tidak membuat ia batal dilantik menjadi bupati. Jadi tuduhan kampanye hitam adalah tuduhan ecek-ecek,” tegas pengajar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini. [TVP/Can]