Pelarangan Jalsah Salanah JAI: Pemerintah Tunduk pada Kelompok Intoleran
JAKARTA, SP – Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau Jalsah Salanah di Manislor Kuningan Jawa Barat.
Berkaitan dengan even tahunan JAI tersebut lalu mengemuka penolakan di ruang publik terutama dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka. Forkopimda Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.
Baca Juga: Ini Negara, Bukan Mucikari Ormas Agama
Terkait kasus pelarangan Jalsah Salanah tersebut, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut, pertama, SETARA Institute mengecam keras Pelarangan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan. Pelarangan tersebut merupakan ekspresi terbuka pelanggaran atas Konstitusi Negara. Selain itu, pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok intoleran.
Kedua, pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuningan, merupakan pelanggaran atas UUD Negara Republik Indonesia tahun 2024. Pelarangan Jalsanah sebagai ekspresi keagamaan melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan.
Selain itu, Jalsah Salanah merupakan bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul, yang juga dijamin oleh Konsitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Baca Juga: Hakim Putus Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat
Ketiga, pelarangan Jalsah Salanah oleh pemerintah, khususnya Forkopimda Pemerintah Kabupaten Kuningan, atas dasar tekanan kelompok intoleran menegaskan bahwa Pemerintah tunduk kepada kelompok intoleran. Sikap Pemerintah semacam ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran atas hak beragama bagi JAI selama ini, khususnya di Jawa Barat.
Keempat, merujuk pada data Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang dikeluarkan oleh SETARA Institute sejak tahun 2007, JAI merupakan salah satu korban terbesar dalam aneka peristiwa pelanggaran ha katas KBB di Jawa Barat, yaitu dalam 48 peristiwa pelanggaran.
Ketundukan Pemerintah Daerah di Jawa Barat terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran merupakan salah satu pemicu pelanggaran atas JAI. Seharusnya Pemerintah tunduk, setia dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 sebagaimana diucapkan oleh para pejabat pemerintah dalam sumpah suci kenegaraan saat pelantikan mereka.
Baca Juga: Asosiasi Neo Koperasi Indonesia Sebut Koperasi Multi Pihak Langkah Maju
Kelima, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk mengoreksi sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.
Keenam, SETARA Institute juga mendorong Kepolisian RI melalui aparat kepolisian setempat untuk memobilisasi sumber daya aparat dalam rangka memberikan jaminan keamanan dalam penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024, baik sebelum, selama, dan setelah penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah. [eh]