Warga DKI Jakarta Harus Sosialisasi Pariwisata
SEMUA warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Dalam bidang kepariwisataan, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dalam kepariwitaan seperti hak untuk menikmati tempat-tempat wisata di mana saja di Indonesia. Selain itu, hak untuk bekerja sebagai pemandu wisata, hak membuka usaha dalam kepariwisataan, dan sebagainya.
Sedangkan kewajiban dalam bidang kepariwisataan seperti menjaga dan melestarikan budaya Indonesia umumnya dan daerah khususnya agar bisa menarik wisatawan manca negara atau dari daerah lain. Kewajiban lain seperti menjaga dan melestarikan lingkungan di objek-objek wisata, tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, membayar tiket masuk kalau memasuki objek-objek wisata, dan sebagainya.
Demikian juga untuk warga DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Steven Setiabudi Musa, menegaskan, seluruh warga DKI Jakarta, mempunyai hak dan kewajiban dalam bidang kepariwisataan terutama kepariwisataan di DKI Jakarta. “Hak dan kewajiban seluruh warga DKI Jakarta kurang lebih seperti yang disebutkan di atas,” tegas Steven dalam sosialisasi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12) malam.
Wisata, sebagaimana tertulis dalam Perda tersebut adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Sedangkan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah Daerah.
Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Di hadapan sekitar 150 orang masyarakat itu, Steven menyebut hak masyarakat DKI Jakarta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perda Nomor 6 Tahun 2015, yakni memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata; dan/atau berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
Hak lainnya yakni menjadi pekerja dalam kepariwisataan, konsinyasi, pengelolaan; dan/atau penanam modal.
Sedangkan kewajiban masyarakat DKI Jakarta sebagaimana disebut dalam Pasal 12 Perda Nomor 6 Tahun 2015 adalah menjaga dan melestarikan daya tarik dan destinasi wisata. Selain itu, membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun,danmenjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Menurut Steven yang kembali mencalonkan diri sebagai calon DPRD DKI Jakarta untuk periode akan datang ini untuk daerah pemilihan Jakarta Utara, pariwisata merupakan salah sektor penting di Indonesia. Sebab, sektor ini bisa menyumbang devisa negara. Hanya, yang persoalan dari sekian masa pemerintahan sektor ini sepertinya kurang diprioritaskan bahkan kurang diperhatikan.
Menyadari sektor pariwisata sangat membantu pemasukan negara, kata dia, maka pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla memprioritaskan pembangunan parawisata. Karena itulah, sehingga tidak heran, dalam empat tahun pemerintahan Jokowi-JK pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling menggeliat.
Kantor Staf Preside menyebut devisa pariwisata pada 2017 mencapai Rp 220 Triliun , meningkat secara signifikan dibandingkan dengan devisa pariwisata pada tahun 2014 sebesar Rp 175 Triliun.
DKI Jakarta, kata dia, merupakan salah satu daerah yang ikut mendongkrat pariwisata nasional. Data Badan Pusat Statistik wisatawan asing yang datang ke Jakarta sebagian besar berasal dari Asia antara lain Tiongkok, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Arab Saudi dan Jepang.
Pada 2016, kunjungan wisatawan asing ke Jakarta mencapai sekitar 2,4 juta orang dari jumlah wisatawan mancanegara secara nasional mencapai 11,52 juta orang. Adapun, devisa pariwisata di Provinsi DKI pada 2016 mencapai US$ 2,5 miliar dari total perolehan devisa pariwisata nasional US$ 12,5 miliar.
Kekayaan alam yang dimiliki DKI, kata Steven, yakni Kepulauan Seribu diyakini bisa menjadi magnet wisatawan asing dan domestik yang bisa bersaing dengan negara lain. Begitu juga wisata heritage yang ada di kawasan Kota Tua.
Meningat begitu pentingnya sektor kepariwisataan, kata dia, maka Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta membuat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Jakarta khususnya dan masyarakat Indonesia yang mendatangi Jakarta wajib membaca dan melaksanakan Perda tersebut. “Peliharalah peraturan maka peraturan memelihara Anda,” pungkas mantan wartawan Harian Umum Suara Pembaruan ini. [TVP/Edi Hardum]